Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Viral Gaji Karyawan Tambang Bikin Syok, Sebulan Paling Rendah Rp 60 Juta dengan Lulusan hanya S1

Dalam video yang diunggah oleh akun @akhdiat.usman, pada Kamis (27/7/2023) gaji pegawai tambang paling rendah Rp 60 juta.

Editor: Tesalonika Geatri
Kolase Tribun Manado/TikTok/@akhdiat.usma
Gaji Karyawan Tambang Bikin Syok, Sebulan Paling Rendah Rp 60 Juta 

1. Tantangan pertama berkaitan dengan potensi runtuhnya bebatuan yang menjadi tantangan utama ketika bekerja di pertambangan bawah tanah.

Oleh karena itu diperlukan penciptaan sistem penyanggaan yang kuat pada akses terowongan pertambangan untuk meminimalkan risiko tersebut.

Selain itu, sistem monitoring yang baik juga harus dikembangkan guna menjaga keselamatan para pekerja.

2. Tantangan kedua terdapat dalam proses eksplorasi dan eksploitasi bawah tanah juga memungkinkan adanya risiko infeksi gas beracun.

Welly menjelaskan semakin dalam tanah yang digali semakin banyak pula kantong gas beracun ditemukan.

Baca juga: BREAKING NEWS: Diduga Bermasalah, Warga Desa Suka Makmur Laporkan Proyek Pamsimas ke Kejari Bolmut

Kantong gas beracun ini dapat berakibat fatal bagi para pekerja sehingga setiap penambangan harus dilengkapi dengan sistem regulasi yang baik dan harus memiliki alat pendeteksi gas.

3. Selain itu, para pekerja di penambangan bawah tanah juga perlu diberi pelatihan cara menghadapi situasi mendesak ketika bekerja di terowongan pertambangan.

Mereka akan dilengkapi alat pelindung diri, seperti masker dan tabung oksigen mini yang bisa dibawa bepergian untuk membantu pengendalian risiko keselamatan kerja dalam pertambangan.

Bicara soal gaji, di instansi pemerintah juga sering kali menjadi perbincangan.

Misalnya PNS dan PPPK.

Gaji PNS dan PPPK bakal ada kenaikan dan akan diumumkan oleh Presiden Joko Widodo pada 16 Agustus 2023 mendatang.

Meski sama-sama ASN, keduanya memiliki perbedaan.

Mulai status kepegawaian hingga gaji.

Berikut perbedaan gaji PPPK dan PNS, dilansir dari Kompas.com, Jumat (4/8/2023).

Gaji PPPK

Halaman
1234
Sumber: TribunJatim.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved