Kecelakaan Lalu Lintas
Kronologi Kecelakaan Maut, Motor Tabrak Pohon hingga Terjun ke Sungai, 2 Remaja Tewas
Terjadi kecelakaan maut di Dusun Singit Desa Ngemplak, Kecamatan Karangpandan, Kabupaten Karanganyar, Jawa Tengah pada Kamis (3/8/2023) malam.
TRIBUNMANADO.CO.ID - Terjadi kecelakaan maut di Dusun Singit Desa Ngemplak, Kecamatan Karangpandan, Kabupaten Karanganyar, Jawa Tengah pada Kamis (3/8/2023) malam.
Lokasi kecelakaan itu tepatnya terjadi di Jalan Umum Ngrawoh menuju Jloko tepatnya di Dusun Singit Desa Ngemplak.
Akibat kecelakaan itu 2 orang meninggal dunia.

Identitas korban adalah Fernansyah (13) dan Noval (12).
Sang pengendara Yamaha MX Nopol AD 6376 VP adalah Fernansyah.
Keduanya meninggal dunia setelah menabrak pohon jati di Jalan itu.
Kronologi kecelakaan yang menewaskan dua orang remaja itu pun terungkap.
Hal itu diungkap Kasatlantas Polres Karanganyar, AKP Aliet Alphard.
Ia menyampaikan, sepeda motor tersebut dikendarai oleh Fernansyah dan pembonceng, Noval (12) warga Desa Dawung Kecamatan Matesih.
Sepeda motor semula melintas dari arah barat atau Ngrawoh menuju timur atau Jloko sekira pukul 18.30.
"Pengendara melintas terlalu ke kiri sehingga hilang kendali dan menabrak pohon dan terjadilah laka lantas," katanya saat dihubungi Tribunjateng.com.
Akibat kejadian tersebut pengendara, Fernansyah meninggal dunia karena mengalami luka bagian kepala.
Sedangkan pembonceng, Noval mengalami luka dan harus mendapatkan perawatan di rumah sakit.
Berdasarkan informasi yang yang dihimpun, sepeda motor tersebut terjungkal ke sungai dengan kedalaman dua meter dari badan jalan usai menabrak pohon.
Pembonceng, Noval turut tercebur ke dalam sungai tersebut.
Noval meninggal dunia setelah sempat menjalani perawatan di rumah sakit.
Baca juga: Kecelakaan Maut, Suami Istri Tewas Tertabrak Truk Boks, Ikan-ikan Berceceran di Jalan
Cara Menghindari Kecelakaan
Saat ini jalan raya merupakan salah satu tempat yang tidak aman terutama untuk pengemudi kendaraan bermotor.
Founder Jakarta Defensive Driving Consulting (JDDC) Jusri Pulubuhu mengungkapkan, pengendara harus menyadari bahwa jalan raya merupakan tempat berbahaya, otomatis ada tingkat kewaspadaan terhadap kemungkinan kecelakaan meningkat.
“Jika tahu bahwa aktivitas berkendara merupakan hal yang berbahaya, kewaspadaan pasti akan meningkat.
Kesadaran ini membuat pengeemudi mempersingkat waktu di jalan raya,” ujar Jusri belum lama ini kepada Kompas.com.
Setidaknya, ada 10 cara untuk antisipasi dan mengendalikan risiko kecelakaan di jalan raya.
1. Bila memungkinan, saat berkegiatan sebaiknya ganti moda transportasi dengan transportasi umum. Hal ini lebih aman ketimbang membawa kendaraan sendiri.
2. Kurangi potensi distraksi saat berkendara.
3. jauh ke depan, melihat potensi bahaya apa yang bisa timbul di jalan raya.
4. Biasakan berada di satu lajur. Jangan bergerak berpindah pindah jalur.
5. Antisipasi pengemudi yang memiliki sikap suka berpindah lajur. Segera jauhi kendaraan dari pengemudi semacam ini.
6. Antisipasi blindspot pada kendaraan.
7. Teliti setiap persimpangan, gang, lorong. Pelankan kendaraan untuk memantau dan menilai situasi aman untuk lewat atau tidak.
8. Jika ingin pindah jalur, ikuti prosedur yang aman untuk berpindah.
9. Jangan lawan arus.
10. Mengemudilah sesuai kondisi jalan raya dan kesehatan diri sendiri.
(*)
Baca juga: Kronologi Kecelakaan Maut, Bocah 5 Tahun Tewas Ditabrak Anggota DPRD Lampung Saat Sedang Bermain
Artikel ini telah tayang di TribunJateng.com
Baca berita lainnya di: Google News
Baca berita Terbaru Tribun Manado di sini
Kecelakaan Maut, Seorang Pemotor Tewas, Korban Tertabrak Truk Pengangkut Semen |
![]() |
---|
Kecelakaan Maut, Seorang Pegawai Minimarket Tewas, Korban Tabrak Truk |
![]() |
---|
Kecelakaan Maut, Seorang Ibu yang Bonceng 2 Anaknya Tewas, 2 Motor Tertabrak Mobil |
![]() |
---|
Kecelakaan Maut, Kakek Pesepeda Tewas Tertabrak Truk, Sopir Terus Melaju Tinggalkan Korban |
![]() |
---|
Kecelakaan Maut, Seorang Sopir Tewas, Truk Pengangkut Elpiji Tabrak Truk Tronton |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.