Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

WhatsApp

Cara Mudah Ketahui Akun WhatsApp Anda Sedang Diretas atau Disadap, Gunakan Fitur Ini

Sistem tersebut memungkinkan akun WA pengguna dilindungi dengan keamanan ekstra selain kode OTP.

Editor: Alpen Martinus
Meta Al
RETAS - Ilustrasi WhtasApp. Cara mudah mengetahui akun WA anda diretas 

TRIBUNMANADO.CO.ID - WhatsApp kini menjadi aplikasi andalan kebanyakan masyarkat Indonesia.

Banyak fitur yang mereka diperbaharui membuat semakin nyaman penggunanya.

Namun semakin baiknya layanan WhatsApp, makin banyak pula yang mencoba untuk meretas.

Baca juga: Fitur Terbaru WhatsApp untuk Android dan iOS, Gambarnya Bisa Bergerak

Jangan sampai akun anda diretas atau bahkan disadap oleh orang lain.

Peretasan adalah tindakan membobol, mengakses, atau memanipulasi sistem digital seperti komputer, jaringan, atau perangkat seluler tanpa izin.

Tujuannya bisa beragam, mulai dari kejahatan finansial hingga aktivisme politik. 

Istilah "peretas" tidak selalu bermakna negatif, karena niat di baliknya dapat bervariasi.

Pengguna bisa mengetahuinya dengan cara cukup mudah.

Aplikasi pesan instan WhatsApp atau biasa disingkat WA, memiliki sistem keamanan yang kuat, sehingga dapat meminimalkan aksi penyadapan atau peretasan akun. Salah satunya seperti sistem keamanan enkripsi dari ujung ke ujung.

Sistem enkripsi dari ujung ke ujung membuat percakapan pengguna di WhatsApp dilindungi kode khusus, sehingga tidak bisa diintip oleh orang lain dan bahkan oleh pihak WhatsApp.

Selain itu, ada pula sistem keamanan verifikasi dua langkah.

Sistem tersebut memungkinkan akun WA pengguna dilindungi dengan keamanan ekstra selain kode OTP.

Kode OTP adalah singkatan dari One-Time Password (Kata Sandi Sekali Pakai).

Ini adalah kode verifikasi unik yang terdiri dari kombinasi angka atau huruf acak yang dikirimkan ke pengguna untuk memverifikasi identitas mereka saat melakukan login atau transaksi digital. 

Berbeda dengan kata sandi biasa yang bersifat statis dan dapat digunakan berulang kali, kode OTP hanya berlaku untuk satu sesi atau transaksi.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved