Proses Pembuatan SIM
Ini Materi Ujian Pembuatan SIM Terbaru, Bukan Lagi Jalur Zigzag dan Angka 8
Materi perlintasan uji SIM yang sebelumnya berbentuk pola angka 8, kini digantikan menjadi bentuk S.
Simak rincian biaya pembuatan dan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) 2023, mulaI dari SIM A, B, C,hingga D.
SIM dibuat sebagai bukti registrasi dan identifikasi dari Polri bagi warga yang memahami peraturan lalu lintas.
Hal ini sesuai dengan Peraturan Kepolisian Nomor 5 Tahun 2021, pada Pasal 2 Ayat (2).
Di Indonesia, setidaknya terdapat empat jenis atau golongan SIM yakni A, B, C, dan D.
SIM A diperuntukkan bagi pengemudi kendaraan roda empat dengan berat tidak lebih dari 3.500 kilogram kg.
SIM B diterbitkan bagi pengemudi kendaraan bermotor dengan berat lebih dari seribu kilogram.
Sementara SIM C adalah surat izin untuk kendaraan roda dua yang dibuat dengan kecepatan lebih dari 40 km/jam
Terakhir ada Sim D yang merupakan surat izin mengemudi untuk pengendara ataupun pengemudi penyandang disabilitas, seperti yang dikutip dari digitalkorlantas
SIM diperuntukkan bagi pengendara dengan batas minimal 17 tahun atau sudah memiliki e-KTP.
Bagi pengendara yang tidak bisa menunjukkan SIM saat terjaring razia, maka dapat dikenakan pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250.000.
Berikut Biaya pembuatan SIM 2023
Untuk membuat SIM, tidaklah gratis. Ada biaya yang dibebankan kepada masyarakat.
Besaran biaya pembuatan dan perpanjangan SIM diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 76 Tahun 2020.
Berikut rincian biaya pembuatan SIM terbaru pada 2023, sesuai golongannya:
- Penerbitan SIM A: Rp 120.000
Kecelakaan Maut, Seorang Pemotor Tewas Tertabrak, Korban Oleng Saat Nyalip Truk Muat Pakan Ayam |
![]() |
---|
Berita Populer Sulawesi Utara: Deklarasi Jaga Sulawesi Utara Tetap Aman dan Damai |
![]() |
---|
Imbas Sebut Gaji Rp 3 Juta Itu Kecil, Rumah Uya Kuya Dijarah Massa Demo, Kucing-kucing juga Diambil |
![]() |
---|
Rincian Harta Kekayaan Anggota DPR RI Ahmad Sahroni, Punya 28 Mobil dan Motor Mewah hingga 19 Tanah |
![]() |
---|
Presiden Prabowo Perintahkan TNI-Polri Tindak Tegas Aksi Massa Anarkis, Kapolri Segera Ambil Langkah |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.