Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Imigrasi Manado

Sambut Peringatan HDKD, Imigrasi Manado Sulawesi Utara Bakal Gelar Layanan Paspor Merdeka dan Hukum

Kantor Imigrasi Kelas I TPI Manado dan Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Utara berkolaborasi.

Penulis: Rhendi Umar | Editor: Rizali Posumah
Imigrasi Manado
Kantor Imigrasi Kelas I TPI Manado dan Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Utara berkolaborasi membuka layanan Paspor Merdeka dan Pelayanan Hukum 

Manado, TRIBUNMANADO.CO.ID - Menyambut peringatan Hari Kementerian Hukum dan HAM (HDKD) Ke-78 Tahun 2023, Kantor Imigrasi Kelas I TPI Manado dan Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Utara berkolaborasi membuka layanan Paspor Merdeka dan Pelayanan Hukum.

Layanan Paspor Merdeka dan Pelayanan Hukum akan dilaksanakan di Kantor Imigrasi Kelas I TPI Manado pada hari Sabtu, 5 Agustus 2023 mulai pukul 08.00-16.00 WITA.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Manado, Made Nur Hepi Juniartha menjelaskan bahwa pelayanan ini adalah rangkaian dari menyambut Hari Lahir Kementerian Hukum dan HAM ke-78.

Dia berharap melalui layanan paspor merdeka dan layanan hukum ini dapat dimanfaatkan oleh masyarakat khususnya di Manado dan sekitarnya.

"Saya berharap layanan ini dapat membantu masyarakat yang hanya dapat mengurus paspor pada hari libur," ujarnya

Untuk Layanan Paspor Merdeka pendaftaran dilakukan melalui Aplikasi M-paspor dan hanya melayani Permohonan Paspor Baru dan Penggantian Paspor Habis Masa Berlaku dengan kuota sebanyak 40 Permohonan.

Untuk Pelayanan Hukum ada 9 jenis layanan yang dapat dilakukan yaitu:

1. Layanan pendaftaran Perseroan Perorangan

2. Layanan Kenotariatan

3. Layanan Kewarganegaraan dan Pewarganegaraan

4. Layanan Pelantikan dan pengambilan sumpah PPNS

5. Layanan Apostile

6. Layanan konsultasi badan hukum

7. Layanan konsultasi fidusia

8. Layanan Pendaftaran Kekayaan Intelektual (Hak Cipta, Merek, Paten, Desain Industri, Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu, Rahasia Dagang)

9. Layanan pengaduan, penegakan hukum atas pelanggaran Kekayaan Intelektual. (ADV)

Baca berita lainnya di: Google News.

Berita terbaru Tribun Manado: klik di sini.

Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved