Nasional
Vonis Hukuman Hakim Agung Nonaktif Sudrajad Dimyati Dipangkas Jadi Tujuh Tahun
Vonis hukuman Hakim Agung Nonaktif Sudrajad Dimyati dipangkas Pengadilan Tinggi Bandung dari delapan tahun menjadi tujuh tahun penjara.
TRIBUNMANADO.CO.ID - Vonis hukuman terdakwa Hakim Agung nonaktif Sudrajad Dimyati dipangkas Pengadilan Tinggi Bandung.
Pengadilan Tinggi Bandung mengurangi vonis Sudrajad Dimyati dari delapan tahun menjadi tujuh tahun penjara.
Putusan ini mengubah putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Bandung Nomor 23/Pid.Sus-TPK/2023/PN.Bdg tanggal 30 Mei 2023.
“Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Sudrajad Dimyati selama tujuh tahun,
serta pidana denda sebesar Rp 1 miliar subsider tiga bulan penjara,” demikian bunyi putusan yang diketuk Ketua Majelis Muzaini Achmad yang dikutip dari salinan putusan PT Bandung, Senin (31/7/2023).
Hakim Tinggi mempertimbangkan pengabdian Sudrajad Dimyati menjadi pegawai negeri sipil (PNS) hingga manjadi Hakim Agung di Mahkamah Agung (MA) dalam putusannya.
"Menimbang bahwa terhadap lamanya hukuman yang akan dijatuhkan ini perlu mempertimbangkan masa pengabdian terdakwa pada Negara di Lembaga Mahkamah Agung RI yang lebih kurang selama 38 tahun lamanya," kata Hakim.

Baca juga: Hakim Belum Siap, Vonis 3 Terdakwa Korupsi PT Air Manado Ditunda Besok
Baca juga: Kades Tateli II Manado Vonis 4 Tahun, Pengacara: Uang Pengganti tak Pernah Ada dalam Fakta Sidang
Baca juga: Populer Sulut: 3 Mafia Solar Segera Disidang, Sosok Wanita di Rumah Rafael, Vonis Pembunuh Mahasiswa
Hakim mengatakan, karier Sudrajat telah dimulai sejak diangkat sebagai PNS Hakim, yang selanjutnya menduduki jabatan beberapa kali sebagai Ketua Pengadilan Negeri, Ketua Pengadilan Tinggi dan akhirnya menduduki jabatan Hakim Agung pada Mahkamah Agung RI.
Menurut hakim, Negera dalam hal ini Mahkamah Agung RI tidak bisa mengabaikan begitu saja masa pengabdian Sudrajad Dimyati yang telah 38 tahun melayani masyarakat pencari keadilan.
Sebab, semuanya itu dilakukan untuk Negara, kesetiaan pengabdian pada Negara.
Terlebih, dalam kurun waktu pengabdian tersebut Sudrajad Dimyati belum pernah dijatuhi hukuman disiplin maupun hukuman pidana.
“Majelis Hakim Tingkat Banding menyadari bahwa terdakwa telah melakukan kesalahan, oleh karenanya harus dipidana
namun lamanya hukuman yang akan dijatuhkan akan dikurangi dengan mengingat masa pengabdian terdakwa pada Negara cq Lembaga Mahkamah Agung RI,” kata Hakim.
Selain pengurangan hukuman, Hakim Tinggi memperkuat putusan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Bandung.
Adapun dalam putusan ini, Sudrajad Dimyati dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan telah menerima suap 80.000 dollar Singapura.
Penemuan Mayat 2 Petani di Singkawang Kalbar, Korban Sempat Dilaporkan Hilang |
![]() |
---|
Kronologi Anggota TNI di Wonosobo Jateng Tewas Dibacok, Berawal dari Melerai Perkelahian |
![]() |
---|
Terseret Kasus Pembunuhan Kacab Bank BUMN, Kopda FH Bertugas Cari Perantara |
![]() |
---|
Sanksi Aiptu S Lantaran Keluarkan SKCK bagi Tersangka Pembunuhan hingga Jadi Anggota DPRD Wakatobi |
![]() |
---|
Berembus Isu Prabowo Kirimkan Surat Terkait Pergantian Kapolri, Ini Respon DPR RI |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.