Breaking News
Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Nasional

Vonis Hukuman Hakim Agung Nonaktif Sudrajad Dimyati Dipangkas Jadi Tujuh Tahun

Vonis hukuman Hakim Agung Nonaktif Sudrajad Dimyati dipangkas Pengadilan Tinggi Bandung dari delapan tahun menjadi tujuh tahun penjara.

Editor: Frandi Piring
WIKIPEDIA
Vonis Hukuman Hakim Agung Nonaktif Sudrajad Dimyati Dipangkas Jadi Tujuh Tahun. 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Vonis hukuman terdakwa Hakim Agung nonaktif Sudrajad Dimyati dipangkas Pengadilan Tinggi Bandung.

Pengadilan Tinggi Bandung mengurangi vonis Sudrajad Dimyati dari delapan tahun menjadi tujuh tahun penjara.

Putusan ini mengubah putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Bandung Nomor 23/Pid.Sus-TPK/2023/PN.Bdg tanggal 30 Mei 2023.

“Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Sudrajad Dimyati selama tujuh tahun,

serta pidana denda sebesar Rp 1 miliar subsider tiga bulan penjara,” demikian bunyi putusan yang diketuk Ketua Majelis Muzaini Achmad yang dikutip dari salinan putusan PT Bandung, Senin (31/7/2023).

Hakim Tinggi mempertimbangkan pengabdian Sudrajad Dimyati menjadi pegawai negeri sipil (PNS) hingga manjadi Hakim Agung di Mahkamah Agung (MA) dalam putusannya.

"Menimbang bahwa terhadap lamanya hukuman yang akan dijatuhkan ini perlu mempertimbangkan masa pengabdian terdakwa pada Negara di Lembaga Mahkamah Agung RI yang lebih kurang selama 38 tahun lamanya," kata Hakim.

Profil Sudrajad Dimyati, Hakim Agung MA yang Kena OTT, Jadi Tersangka usai Terima Suap Rp 800 Juta
Sudrajad Dimyati, Hakim Agung MA yang Kena OTT, Jadi Tersangka usai Terima Suap Rp 800 Juta (Kolase Tribun Manado/Istimewa/HO)

Baca juga: Hakim Belum Siap, Vonis 3 Terdakwa Korupsi PT Air Manado Ditunda Besok

Baca juga: Kades Tateli II Manado Vonis 4 Tahun, Pengacara: Uang Pengganti tak Pernah Ada dalam Fakta Sidang

Baca juga: Populer Sulut: 3 Mafia Solar Segera Disidang, Sosok Wanita di Rumah Rafael, Vonis Pembunuh Mahasiswa

Hakim mengatakan, karier Sudrajat telah dimulai sejak diangkat sebagai PNS Hakim, yang selanjutnya menduduki jabatan beberapa kali sebagai Ketua Pengadilan Negeri, Ketua Pengadilan Tinggi dan akhirnya menduduki jabatan Hakim Agung pada Mahkamah Agung RI.

Menurut hakim, Negera dalam hal ini Mahkamah Agung RI tidak bisa mengabaikan begitu saja masa pengabdian Sudrajad Dimyati yang telah 38 tahun melayani masyarakat pencari keadilan.

Sebab, semuanya itu dilakukan untuk Negara, kesetiaan pengabdian pada Negara.

Terlebih, dalam kurun waktu pengabdian tersebut Sudrajad Dimyati belum pernah dijatuhi hukuman disiplin maupun hukuman pidana.

“Majelis Hakim Tingkat Banding menyadari bahwa terdakwa telah melakukan kesalahan, oleh karenanya harus dipidana

namun lamanya hukuman yang akan dijatuhkan akan dikurangi dengan mengingat masa pengabdian terdakwa pada Negara cq Lembaga Mahkamah Agung RI,” kata Hakim.

Selain pengurangan hukuman, Hakim Tinggi memperkuat putusan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Bandung.

Adapun dalam putusan ini, Sudrajad Dimyati dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan telah menerima suap 80.000 dollar Singapura.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved