Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Kasus Suap Kabasarnas

Tersangka Penyuap Kabasarnas Serahkan Diri ke KPK dan Akan Langsung Ditahan Penyidik

Penyuap uang kepada Kabasarnas Marsekal Madya Henri Alfiandi, yakni Mulsunadi Gunawan menyerahkan diri ke KPK.

Editor: Frandi Piring
Kompas.com
Tersangka penyuap uang kepada Kabasarnas Marsekal Madya Henri Alfiandi, yakni Mulsunadi Gunawan menyerahkan diri ke KPK. 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Akhirnya tersangka penyuap uang kepada Kepala Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan (Basarnas) Marsekal Madya Henri Alfiandi, yakni Mulsunadi Gunawan menyerahkan diri.

Mulsunadi Gunawan menyerahkan diri ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan mendatangi Gedung Merah Putih.

KPK membenarkan tersangka terduga penyuap Kabasarnas Marsekal Madya Henri Alfiandi tersebut telah menyerahkan diri.

Diakabarkan, Mulsunadi Gunawan datang ke Gedung Merah Putih KPK ditemani kuasa hukumnya, Juniver Girsang.

“Betul (Gunawan menyerahkan diri),” ujar Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK Ali Fikri saat dihubungi Kompas.com, Senin (31/7/2023).

Ali Fikri juga mengonfirmasi bahwa Mulsunadi Gunawan akan ditahan tim penyidik pada sore ini.

Kuasa Hukum Mulsunadi Gunawan, Juniver Girsang mengatakan, kliennya berinisiatif datang menemui tim penyidik.

Menurut Juniver, dengan menjalani pemeriksaan pada hari ini, akan diketahui persoalan dugaan suap yang menyandung perusahaannya.

“Terkait materinya apa kami juga belum tahu,” ujar Juniver.

Mulsunadi Gunawan merupakan Komisaris PT Utama PT Multi Grafika Cipta Sejati.

Dimana Mulsunadi Gunawan diduga memerintahkan Direktur PT Intertekno Grafika Sejati, Marilya, memberikan sejumlah uang kepada Kepala Basarnas.

Suap sebesar Rp 999,7 juta atau 10 persen dari nilai kontrak diduga merupakan committment fee yang diberikan melalui Koordinator Administrasi (Koorsmin) Kabasarnas Letkol (Adm) Afri Budi Cahyanto.

Setelah memberikan suap itu, Afri, Marilya dan sejumlah orang lainnya diciduk KPK dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada Selasa (25/7/2023).

Setelah melakukan gelar perkara, KPK menetapkan tiga orang dari pihak swasta.

Mereka adalah Gunawan, Marilya, dan Direktur Utama PT Kindah Abadi Utama Roni Aidil.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved