Dugaan Kasus Korupsi
Pro dan Kontra OTT Kabasarnas, 2 Pimpinan KPK Miliki Sikap Berbeda: Johanis Tanak Salahkan Penyidik
Penangkapan Marsdya TNI Henri Alfiandi berujung keributan. Dua pimpinan KPK memiliki sikap berbeda atas kasus ini.
TRIBUNMANADO.CO.ID - Penangkapan Kepala Basarnas RI, Marsdya TNI Henri Alfiandi, ternyata menuai pro dan kontra.
Setelah Henri tertangkap, TNI menyatakan keberatan.
Pasalnya, operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK dianggap menyalahi prosedur.
Karena masih berstatus TNI aktif, seharusnya kasus Henri ditangani oleh Puspom TNI.
Hal tersebut disampaikan oleh Komandan Pusat Polisi Militer (Danpuspom) TNI, Marsda TNI Agung Handoko, dalam konferensi pers di Mabes TNI, Jumat (28/7/2023).
Kemudian pada Jumat sore TNI mendatangi Gedung KPK untuk berkoordinasi.
"Dari tim kami terus terang keberatan itu ditetapkan sebagai tersangka, khususnya yang militer, karena kami punya ketentuan sendiri, punya aturan sendiri," katanya.
Masalah ini pun ternyata berbuntut panjang.
Kemudian, konferensi pers di Gedung KPK pun dilakukan seusai kedatangan TNI.
Namun, Wakil Ketua KPK Johanis Tanak meminta maaf kepada TNI dengan menyebut penyidik melakukan khilaf dalam melakukan penyidikan.
Baca juga: Gempa 5.0 SR Hari Ini, Info BMKG Terkini Sabtu 29 Juli 2023, Baru Saja Terjadi, Cek Lokasinya
Baca juga: Kalender Jawa 30 Juli 2023, Minggu Pahing, Ini Maknanya
"Dalam pelaksanaan tangkap tangan itu, tim mengetahui adanya anggota TNI dan kami paham bahwa penyidik kami mungkin ada kekhilafan, ada kelupaan."
"Bahwasanya manakala ada yang melibatkan TNI harus diserahkan kepada TNI, bukan kita yang tangani, bukan KPK," tuturnya.
Sekali lagi, Tanak pun meminta maaf kepada Panglima TNI, Laksamana Yudo Margono atas kesalahan yang diperbuat oleh pihaknya terkait penanganan kasus ini.
"Di sini ada kekeliruan dari tim kami yang melakukan penangkapan, oleh karena itu kami dalam rapat tadi sudah menyampaikan kepada teman-teman TNI dan sekiranya dapat disampaikan kepada Panglima TNI dan jajaran TNI atas kekhilafan ini kami mohon dapat dimaafkan."
"Ke depan kami akan berupaya bekerja sama yang baik antara TNI dengan KPK dan aparat penegak hukum yang lain, dalam upaya menangani pemberantasan tindak pidana korupsi," pungkasnya.

Marwata Tegaskan yang Salah Pimpinan KPK
Pernyataan berseberangan disampaikan oleh Wakil Ketua KPK lainnya, Alexander Marwata.
Berbeda dengan Tanak, Marwata menegaskan bahwa polemik OTT Henri Alfiandi dan Koordinator Staf Administrasi Kepala Basarnas, Letkol Afri Budi Cahyanto adalah kesalahan pimpinan KPK.
"Saya tidak menyalahkan penyelidik/penyidik maupun jaksa KPK. Mereka sudah bekerja sesuai dengan kapasitas dan tugasnya. Jika dianggap sebagai kekhilafan itu kekhilafan pimpinan," kata Alex dalam keterangannya, Sabtu (29/7/2023).
Alex menerangkan bahwa dalam kegiatan tangkap tangan KPK memiliki dua alat bukti, keterangan para pihak yang tertangkap dan barang bukti berupa uang, serta bukti elektronik berupa rekaman penyadapan/percakapan.
Baca juga: Potret Persiapan Pengucapan Syukur Masyarakat Desa Leilem-Minahasa yang Akan Digelar Besok
Baca juga: Harga dan Spesifikasi Galaxy Tab S9 Ultra, Sudah Masuk Pasar Indonesia
Dia pun mengutip Pasal 1 butir 14 KUHAP, di mana di sana dijelaskan bahwa pengertian tersangka adalah seseorang yang karena perbuatannya atau keadaannya, berdasarkan bukti permulaan patut diduga sebagai pelaku tindak pidana.
"Artinya dari sisi kecukupan alat bukti sudah cukup untuk menetapkan seseorang sebagai tersangka," kata Alex.
Di sisi lain, Alex mengatakan, dalam gelar perkara yang dihadiri lengkap oleh penyelidik, penyidik penuntut umum, pimpinan dan juga diikuti oleh penyidik dari Puspom TNI, tidak ada yang menolak atau keberatan untuk menetapkan lima orang sebagai tersangka, termasuk Henri Alfiandi dan Letkol Afri.
Kata dia, semua pihak diberi kesempatan berbicara untuk menyampaikan pendapatnya.
"Dalam ekspose juga disimpulkan untuk oknum TNI penanganannya akan diserahkan ke Puspom TNI," terang Alex.

Oleh karena itu, dikatakan Alex, KPK tidak menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) atas nama anggota TNI, dalam hal ini Henri Alfiandi dan Letkol Afri, yang diduga sebagai pelaku.
"Secara substansi/materiil sudah cukup alat bukti untuk menetapkan mereka sebagai tersangka. Secara administratif nanti TNI yang menerbitkan sprindik untuk menetapkan mereka sebagai tersangka setelah menerima laporan terjadinya peristiwa pidana dari KPK," pungkasnya.(*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Beda Sikap 2 Pimpinan KPK soal OTT Kabasarnas: Tanak Sebut Penyelidik Khilaf, Marwata Ngaku Salah.
Baca berita lainnya di: Google News.
Berita terbaru Tribun Manado: klik di sini.
Ditahan Malam Ini, Kabasarnas Resmi Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Korupsi Oleh Puspom TNI |
![]() |
---|
Profil Kabasarnas Baru Marsdya Kusworo, Harta Kekayaan Tak Sebanyak Marsyda Henri Alfiandi |
![]() |
---|
Daftar Perwira TNI Terlibat Kasus Korupsi, Ada yang Bebas hingga Dipenjara Seumur Hidup |
![]() |
---|
Kunjungan Firli Bahuri ke Manado Disorot Novel Baswedan: Melakukan yang Bukan Tugas Pimpinan KPK |
![]() |
---|
Penetapan Tersangka Kabasarnas Berbuntut Panjang, Firli Bahuri dkk Akan Dilaporkan ke Dewas KPK |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.