Dugaan Kasus Korupsi
Ditahan Malam Ini, Kabasarnas Resmi Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Korupsi Oleh Puspom TNI
Marsdya TNI Henri Alfiandi dan Letkol Afri Budi Cahyanto resmi ditetapkan sebagai tersangka dugaan kasus korupsi oleh Puspom TNI. Mereka ditahan.
TRIBUNMANADO.CO.ID - Beberapa waktu lalu, mantan Kepala Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan (Kabasarnas) RI, Marsekal Madya (Marsdya) TNI Henri Alfiandi terjaring operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Selain Henri, anggota TNI aktif lainnya yang ditangkap adalah Koordinator Administrasi (Koorsmin) Kabasarnas Letkol Afri Budi Cahyanto.
Keduanya ditetapkan sebagai tersangka dugaan kasus suap pengadaan beberapa proyek di Basarnas.
Kini, Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI juga menetapkan keduanya sebagai tersangka.
Hal ini diungkapkan oleh Komandan Puspom (Danpuspom) TNI, Marsekal Muda (Marsda) R Agung Handoko.
“Menetapkan kedua personel TNI atas nama HA (Henri Alfiandi) dan ABC (Afri Budi Cahyanto) sebagai tersangka,” kata Agung saat konferensi pers di Mabes TNI, Cilangkap, Jakarta Timur, Senin (31/7/2023) petang.
Baca juga: Bacaan Alkitab Mazmur 73:26, Tuhan Kekuatan Hatiku
Baca juga: Dimulai Hari Ini, Berikut Keutaman Puasa Ayyamul Bidh dalam Islam
Danpuspom mengatakan, baik Henri maupun Afri akan langsung ditahan per malam ini.
Diketahui, Henri dan Afri merupakan dua personel aktif TNI yang terlebih dulu ditetapkan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa di lingkungan Basarnas RI tahun anggaran 2021-2023.
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan, perkara ini berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) terhadap 11 orang di Jakarta dan Bekasi pada Selasa (25/7/2023).

Setelah dilakukan penyidikan, KPK menetapkan lima orang tersangka, di antaranya Henri dan Afri.
Selain itu, KPK juga menetapkan tiga orang dari pihak swasta atau sipil sebagai tersangka. Mereka adalah MG Komisaris Utama PT MGCS; MR Direktur Utama PT IGK; dan RA Direktur Utama PT KAU.
Namun, Danpuspom TNI Agung kemudian menilai, penetapan tersangka Kepala Basarnas dan Koorsmin Kabasarnas oleh KPK menyalahi aturan.
Profil Kabasarnas Baru Marsdya Kusworo, Harta Kekayaan Tak Sebanyak Marsyda Henri Alfiandi |
![]() |
---|
Daftar Perwira TNI Terlibat Kasus Korupsi, Ada yang Bebas hingga Dipenjara Seumur Hidup |
![]() |
---|
Kunjungan Firli Bahuri ke Manado Disorot Novel Baswedan: Melakukan yang Bukan Tugas Pimpinan KPK |
![]() |
---|
Penetapan Tersangka Kabasarnas Berbuntut Panjang, Firli Bahuri dkk Akan Dilaporkan ke Dewas KPK |
![]() |
---|
Pro dan Kontra OTT Kabasarnas, 2 Pimpinan KPK Miliki Sikap Berbeda: Johanis Tanak Salahkan Penyidik |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.