Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Kasus Dugaan Korupsi

Rombongan TNI Datangi KPK Setelah Kepala Basarnas Ditetapkan Jadi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi

Markas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) didatangi rombongan Tentara Nasional Indonesia (TNI) setelah Kepala Basarnas

Editor: Glendi Manengal
dok Tribunnews
Kepala Badan SAR Nasional (Basarnas), Marsekal Madya (Marsdya) TNI Henri Alfiandi 

Marilya dan Roni Aidil masing-masing telah ditahan di rutan KPK selama 20 hari pertama.

Sedangkan Mulsunadi diminta menyerahkan diri oleh KPK

Sementara itu, KPK menyerahkan proses hukum Henri Alfiandi dan Afri Budi selaku prajurit TNI kepada Puspom Mabes TNI.

Hal itu sebagaimana ketentuan Pasal 42 UU KPK jo Pasal 89 KUHAP.

Danpuspom Akui Temui Marsyda Henri Usai Jadi Tersangka

Komandan Pusat Polisi Militer (Danpuspom) TNI Marsda Agung Handoko mengakui pertemuannya dengan Kepala Basarnas Marsdya Henri Alfiandi setelah Henri ditetapkan tersangka kasus dugaan suap oleh KPK.

Agung mengatakan pertemuan tersebut Henri menyatakan akan bertanggungjawab terhadap apa yang telah dilakukannya.

"Jadi betul Marsdya HA (Henri Alfiandi) sempat menemui saya tapi bukan dalam arti ada sesuatu tidak. Tetapi bentuk pertanggungjawaban beliau. Beliau, karena di KPK merasa sudah ditetapkan sebagai tersangka, dan boleh dikatakan beliau menyerahkan diri," kata Agung saat konferensi pers di Mabes TNI Cilangkap Jakarta pada Jumat (28/7/2023).

"Saya (Henri) akan bertanggung jawab atas semua ini. Jadi itu salah satu sifat gentlemen beliau yang dapat saya katakan," sambung dia.

Selain itu, kata dia, dalam pertemuan tersebut Henri mananyakan kepadanya perihal apa saja yang harus dilakukannya.

Ia pun menjelaskan kepada Henri perihal prosedur hukum yang akan dilaluinya.

"Kooperatif, hanya itu pesan saya. Pesan saya koperatif dengan penyidik pada saat proses hukum," kata dia.

Sebelumnya, pihak TNI menyatakan penetapan tersangka terhadap Henri dan Koorsmin Kabasarnas Letkol Afri Budi Cahyanto menyalahi ketentuan Undang-Undang tentang Peradilan Militer.

Untuk itu, jajaran pejabat Mabes TNI saat ini tengah mendatangi kantor KPK untuk melakukan koordinasi terkait hal tersebut.(Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama)

Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id

Sumber: Tribun Jabar
Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved