Kasus Dugaan Korupsi
Rombongan TNI Datangi KPK Setelah Kepala Basarnas Ditetapkan Jadi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi
Markas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) didatangi rombongan Tentara Nasional Indonesia (TNI) setelah Kepala Basarnas
TRIBUNMANADO.CO.ID - Sebelumnya diketahui seorang pejabat ditetapkan KPK sebagai tersangka.
Dimana pejabat tersebut merupakan Kepala Basarnas RI Marsdya Henri Alfiandi.
Hal tersebut dikarenakan Henri Alfiandi diduga terima suap.
Dugaan suam tersebut diduga dari para vendor pemenang lelang proyek di Basarnas pada periode 2021-2023.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka.
Rombongan TNI datangi Gedung Merah Putih tadi siang.
Terkait hal tersebut berikut ini anggota TNI yang datangi KPK.
Markas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) didatangi rombongan Tentara Nasional Indonesia (TNI) setelah Kepala Basarnas, Marsdya Henri Alfiandi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap sebesar Rp 88,3 miliar.
KPK menduga Henri Alfiandi menerima suap sebesar Rp88,3 miliar dari para vendor pemenang lelang proyek di Basarnas pada periode 2021-2023.
Tiga vendor di antaranya, adalah PT Multi Grafika Cipta Sejati (MGCS), PT Intertekno Grafika Sejati (IGK) Marilya, dan PT Kindah Abadi Utama (KAU).
Rombongan TNI ini mendatangi Gedung Merah Putih, Jumat (28/7/2023) siang.
Rombongan terdiri dari Danpuspom TNI Marsekal Muda TNI Agung Handoko, Kapuspen TNI Laksamana Muda TNI Julius Widjojono, dan Kababinkum TNI Laksamana Muda TNI Kresno Buntoro.
Kemudian, Jaksa Agung Muda Pidana Militer Mayjen TNI Wahyoedho Indrajit dan Orjen TNI Laksamana Muda TNI Nazali Lempo.
Perwira tinggi TNI ini tiba di gedung KPK sekira pukul 14.43 WIB.
Danpuspom TNI Agung Handoko mengatakan pihaknya menyambangi KPK karena ingin menanyakan kejelasan soal kasus suap Kepala Basarnas Marsekal Madya TNI Henri Alfiandi.
"Iya, kita mau menyelesaikan," ucap Agung di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (28/7/2023).
Saat ini para perwira tinggi militer tersebut sudah memasuki gedung KPK.
Diketahui KPK menetapkan Henri Alfiandi dan Anggota TNI AU sekaligus Koordinator Administrasi (Koorsmin) Kabasarnas Letkol Adm Afri Budi Cahyanto sebagai tersangka kasus dugaan suap pelbagai pengadaan barang dan jasa di Basarnas RI tahun anggaran 2021-2023.
Mereka merupakan tersangka penerima suap.
Sementara yang berperan sebagai pemberi suap yaitu, Komisaris Utama PT Multi Grafika Cipta Sejati (MGCS) Mulsunadi Gunawan; Direktur Utama PT Intertekno Grafika Sejati (IGK) Marilya; dan Direktur Utama PT Kindah Abadi Utama (KAU) Roni Aidil.
KPK menduga Henri Alfiandi menerima suap sebesar Rp88,3 miliar dari para vendor pemenang lelang proyek di Basarnas pada periode 2021-2023.
Tiga vendor di antaranya, adalah PT Multi Grafika Cipta Sejati (MGCS), PT Intertekno Grafika Sejati (IGK) Marilya, dan PT Kindah Abadi Utama (KAU).
Henri mengondisikan dan menunjuk PT MGCS dan PT IGK sebagai pemenang tender untuk proyek pengadaan peralatan pendeteksi korban reruntuhan dengan nilai kontrak Rp9,9 miliar.
Sedangkan PT KAU diplot menjadi pemenang tender untuk proyek pengadaan Public Safety Diving Equipment dengan nilai kontrak Rp17,4 miliar dan pengadaan ROV untuk KN SAR Ganesha (Multiyears 2023-2024) dengan nilai kontrak Rp89,9 miliar.
KPK mensinyalir terjadi deal pemberian sejumlah uang berupa fee sebesar 10 persen dari nilai kontrak. Penentuan besaran fee dimaksud diduga ditentukan langsung oleh Henri Alfiandi.
Komisaris Utama PT MGCS Mulsunadi Gunawan kemudian meminta Direktur Utama PT IGK Marilya menyerahkan uang sejumlah sekitar Rp999,7 juta secara tunai kepada Afri, di parkiran salah satu bank yang ada di Mabes TNI Cilangkap.
Kemudian, Direktur Utama PT KAU Roni Aidil menyerahkan uang sejumlah sekitar Rp4,1 miliar melalui aplikasi pengiriman setoran bank.
Kaitan teknis penyerahan uang dimaksud diistilahkan sebagai "Dako" (Dana Komando) untuk Henri Alfiandi ataupun melalui Afri Budi Cahyanto.
Atas penyerahan sejumlah uang tersebut, perusahaan Mulsunadi Gunawan, Marilya, dan Roni Aidil dinyatakan sebagai pemenang tender.
Marilya, Roni Aidil, dan Mulsunadi sebagai pihak pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Marilya dan Roni Aidil masing-masing telah ditahan di rutan KPK selama 20 hari pertama.
Sedangkan Mulsunadi diminta menyerahkan diri oleh KPK.
Sementara itu, KPK menyerahkan proses hukum Henri Alfiandi dan Afri Budi selaku prajurit TNI kepada Puspom Mabes TNI.
Hal itu sebagaimana ketentuan Pasal 42 UU KPK jo Pasal 89 KUHAP.
Danpuspom Akui Temui Marsyda Henri Usai Jadi Tersangka
Komandan Pusat Polisi Militer (Danpuspom) TNI Marsda Agung Handoko mengakui pertemuannya dengan Kepala Basarnas Marsdya Henri Alfiandi setelah Henri ditetapkan tersangka kasus dugaan suap oleh KPK.
Agung mengatakan pertemuan tersebut Henri menyatakan akan bertanggungjawab terhadap apa yang telah dilakukannya.
"Jadi betul Marsdya HA (Henri Alfiandi) sempat menemui saya tapi bukan dalam arti ada sesuatu tidak. Tetapi bentuk pertanggungjawaban beliau. Beliau, karena di KPK merasa sudah ditetapkan sebagai tersangka, dan boleh dikatakan beliau menyerahkan diri," kata Agung saat konferensi pers di Mabes TNI Cilangkap Jakarta pada Jumat (28/7/2023).
"Saya (Henri) akan bertanggung jawab atas semua ini. Jadi itu salah satu sifat gentlemen beliau yang dapat saya katakan," sambung dia.
Selain itu, kata dia, dalam pertemuan tersebut Henri mananyakan kepadanya perihal apa saja yang harus dilakukannya.
Ia pun menjelaskan kepada Henri perihal prosedur hukum yang akan dilaluinya.
"Kooperatif, hanya itu pesan saya. Pesan saya koperatif dengan penyidik pada saat proses hukum," kata dia.
Sebelumnya, pihak TNI menyatakan penetapan tersangka terhadap Henri dan Koorsmin Kabasarnas Letkol Afri Budi Cahyanto menyalahi ketentuan Undang-Undang tentang Peradilan Militer.
Untuk itu, jajaran pejabat Mabes TNI saat ini tengah mendatangi kantor KPK untuk melakukan koordinasi terkait hal tersebut.(Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama)
Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id
Komisi Pemberantasan Korupsi
KPK
Gedung Merah Putih
Tentara Nasional Indonesia
Kepala Basarnas
Marsdya Henri Alfiandi
tersangka
korupsi
suap
| Sebelumnya Diduga Dikuntit Densus 88, Kini Jampidsus Dilaporkan ke KPK Akibat Rugikan Negara 9,7 T |
|
|---|
| Daftar Nama Artis yang Dinarasikan Ikut Terseret Kasus Harvey Moeis, Rugikan Negara Rp 271 Triliun |
|
|---|
| Kamar Hotel 510 Jadi Tempat Melakukan Urusan Pribadi Hasbi Hasan dan Windy Idol |
|
|---|
| Terungkap Sosok yang Hitung Kerugian Negara Rp 271 Triliun pada Kasus Harvey Moeis Cs, Bukan Uang |
|
|---|
| Ganjar Dilaporkan ke KPK, Ucapan Fahri Hamzah soal 'Capres Kalah Jadi Tersangka' Diungkit TPN |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/manado/foto/bank/originals/Kepala-Badan-SAR-Nasional-Basarnas-Marsekal-Madya-Marsdya-TNI-Henri-Alfiandi.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.