Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Aturan Pemerintah

Aturan Baru Kenaikan Pangkat PNS Jadi 6 Periode, Sudah ada Peraturan BKN, Simak Masa Berlakunya

Ketentuan baru ini menjadi kabar bahagia bagi para PNS, sebab sebelumnya aturan kenaikan pangkat PNS hanya terjadi dua periode saja.

Editor: Alpen Martinus
Tribun Style
Aturan baru kenaikan pangkat PNS, berlaku tahun depan 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Badan Kepegawaian Negara memberlakukan aturan baru untuk Pegawai Negeri Sipil.

Satu di antaranya soal kenaikan pangkat.

Mereka kini mengatur khusus untuk kenaikan pangkat Pegawai Negeri Sipil (PNS) menjadi enam periode dalam setahun.

Baca juga: Segini Kenaikan Gaji PNS 2023, Berlaku Agustus 2023, Disebut PPPK Naik Lebih Tinggi

Sehingga PNS punya kesempatan besar untuk naik pangkat.

Meski sudah keluar Peraturan BKN, namun aturan tersebut baru akan diberlakukan tahun depan.

Aturan kenaikan pangkat sudah ditentukan setiap awal bulan yang sudah ditentukan.

PNS yang merasa sudah memenuhi syarat sudah bisa mengajukan kenaikan pangkat lebih cepat.

Baca juga: 4 Daerah dengan Penempatan PNS Terbanyak di Sulawesi Utara, Bolmong Urutan Ketiga

Adapun ketentuan baru kenaikan pangkat PNS ini tertuang dalam Peraturan BKN Nomor 4 Tahun 2023 tentang Periodisasi Kenaikan Pangkat PNS.

Peraturan tersebut diteken Kepala BKN Haryomo Dwi Putranto pada 14 Juli 2023 dan diundangkan pada 24 Juli 2023.

Ketentuan baru ini menjadi kabar bahagia bagi para PNS, sebab sebelumnya aturan kenaikan pangkat PNS hanya terjadi dua periode saja.

Yakni setiap tanggal 1 April dan 1 Oktober.

Baca juga: Akhirnya Terungkap Pelanggaran yang Dilakukan 20 PNS Pemprov Sulut hingga Akibatnya Dipecat

Namun dengan diubahnya ketentuan tersebut, kenaikan pangkat PNS menjadi setiap tanggal 1 Februari, 1 April, 1 Juni, 1 Agustus, 1 Oktober, dan 1 Desember setiap tahun.

"Periode Kenaikan Pangkat PNS ditetapkan pada tanggal 1 Februari, 1 April, 1 Juni, 1 Agustus, 1 Oktober, dan 1 Desember setiap tahun, kecuali Kenaikan Pangkat anumerta dan Kenaikan Pangkat pengabdian," bunyi Pasal 2 Peraturan BKN Nomor 4 Tahun 2023, dilansir dari kompas.tv, Jumat (28/7/2023).

Namun perlu dicatat, peraturan mulai berlaku pada tahun depan, atau tepatnya 1 Januari 2024 mendatang.

Sebagai bagian dari unsur manajemen ASN, kenaikan pangkat merupakan bentuk penghargaan yang diberikan atas prestasi kerja dan pengabdian PNS terhadap negara.

Halaman
1234
Sumber: TribunJatim.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved