Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Bansos PKH

Jadwal Pencairan Bansos PKH Tahap 4, Simak Juga Beda Jumlah yang Diterima Berdasarkan Kategori

Bansos PKH 2023 kali ini sudah memasuki Tahap 4 yang akan disalurkan pada Agustus hingga September

Editor: Alpen Martinus
Istimewa
Ilustrasi uang, Bansos PKH tahap 4 segera cair 

Dilansir dari kanal YouTube Naura Vlog, Sekitar 10 juta Keluarga Penerima Manfaat (KPM) di seluruh Indonesia diharapkan dapat memanfaatkan bantuan PKH tersebut.

Program-program tersebut mencakup Program Sembako atau Bantuan Pangan Nontunai (BPNT), Bantuan Permakanan untuk Lansia dan Disabilitas Mandiri, Beasiswa Program Indonesia Pintar (PIP) Dikdasmen Kemendikbudristek.

Beasiswa PIP Kementerian Agama, Kartu Prakerja, Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa, Penerima Bantuan Iuran Kartu Indonesia Sehat/BPJS Kesehatan, serta Tanggap Bencana.

Menurut jadwal pencairan yang telah ditetapkan, bantuan PKH akan diberikan dalam empat tahap.

Tahap pertama dilakukan pada Januari - Maret 2023, tahap kedua pada April - Juni 2023, tahap ketiga pada Agustus - September 2023, dan tahap terakhir pada Oktober - Desember 2023.

Kemensos mengingatkan masyarakat untuk rutin memeriksa informasi terkait pencairan bansos PKH tahap 4 yang dimulai pada bulan Agustus 2023.

Adapun tujuh golongan yang berhak menerima bantuan PKH telah ditetapkan oleh Kemensos. Berikut adalah kategori penerima bantuan beserta besaran yang akan diterima:

1. Balita usia 0--6 tahun: Rp3.000.000 per tahun atau Rp750.000 setiap tahap.

2. Ibu hamil dan masa nifas: Rp3.000.000 per tahun atau Rp750.000 setiap tahap.

3. Siswa Sekolah Dasar (SD): Rp900.000 per tahun atau Rp225.000 setiap tahap.

4. Siswa Sekolah Menengah Pertama (SMP): Rp1.500.000 per tahun atau Rp375.000 setiap tahap.

5. Siswa Sekolah Menengah Atas (SMA): Rp2.000.000 per tahun atau Rp500.000 setiap tahap.

6. Lansia berusia 70 tahun ke atas: Rp2.400.000 per tahun atau Rp600.000 setiap tahap.

7. Penyandang disabilitas berat: Rp2.400.000 per tahun atau Rp600.000 setiap tahap.

Namun, setiap Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dibatasi maksimal empat orang yang berhak menerima bantuan PKH dalam satu Kartu Keluarga (KK).

Halaman
123
Sumber: TribunNewsmaker
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved