Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Sulawesi Utara

BPN Sulut Sebut Penghuni yang Tinggal di Rumah Relokasi Pandu Manado Tidak Sesuai Nama di Sertifikat

Pemerintah kota Manado kini tengah fokus menangani masalah penerima bantuan Perumahan Relokasi Pandu.

Penulis: Rhendi Umar | Editor: Chintya Rantung
fistel mukuan/tribun manado
Potret Ribuan Rumah relokasi yang ada di Pandu kecamatan Bunaken Kota Manado Sulawesi utara 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Pemerintah kota Manado kini tengah fokus menangani masalah penerima bantuan Perumahan Relokasi Pandu.

Pasalnya, kini terungkap pemilik di Relokasi Pandu telah menyewakan rumahnya hingga yang tinggal tidak sesuai dengan nama yang ada di sertifikat.

Hal tersebut muncul dari penjelasan Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kanwil Provinsi Sulut Lutfi Zakaria, saat pelaksnaan rakor di Aula Pemkot Manado.

Awalnya, dia mengatakan sedang melaksanakan pengadaan tanah di Sungai Tondano dan telah selesai namun terdapat beberapa kendala di Rumah Relokasi Pandu

"Kami telah berada pada tahap inventarisasi dan siap untuk diumumkan. Tapi kami ada kendala di lapangan yaitu di Rumah Relokasi Pandu terdapat pemilik yang menyewakan rumahnya sehingga penghuni yang tinggal tidak sesuai dengan nama yang ada di sertifikat," katanya.

Soal masalah sertifikat, Kepala Pelaksana (Kalak) BPDB Kota Manado, Donald Sambuaga menambahkan menurut hasil pendataan Tim Satgas terdapat 66 Kepala Keluarga (KK) di 10 kelurahan yang menerima program Perumahan Relokasi Pandu ini.

"16 KK yang berada di Kelurahan Dendengan Luar dan Kelurahan Kairagi Weru telah menerima sertifikat," jelasnya

Sementara itu, untuk KK lainnya masih akan dipertanyakan terkait pilihan mengikuti program pemerintah yang ada atau tidak.

"Bapak/ibu pilih mana yang menguntungkan apakah ganti rugi dari pemerintah dalam bentuk uang tunai atau relokasi ke Pandu. Tapi, kami harus terlebih dahulu melakukan appraisal atau penaksiran harga tanah serta musyawarah terkait ganti rugi kepada bapak/ibu," jelasnya.

Soal adanya informasi tentang kepemilikan ganda, Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara Kejati Provinsi Sulut, Rivo C. M. Medellu,
menegaskan bahwa sesuai aturan yang ada penerima bantuan harus memilih salah satu rumah untuk hunian.

"Kami dalam waktu dekat ini akan melakukan musyawarah dengan para penerima bantuan mengenai hak milik beserta ganti rugi nilai hunian.

Diketahui perumahan Relokasi Pandu berada di Kecamatan Bunaken, Kota Manado, Sulawesi Utara kini sudah berubah.

Perlahan sudah banyak warga korban bencana yang mau tinggal di lokasi tersebut.

Sebelumnya banyak masalah yang mereka hadapi.

namun perlahan Pemkot Manado mulai melakukan pembangunan dan perbaikan.

Halaman
12
Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved