ASN Gunakan Narkotika
Ambil Tempelan Sabu di Jalan Saat Pagi Hari, Oknum ASN Diciduk Warga di Kendari
Seorang ASN diduga mengambil tempelan sabu di jalan di Kota Kendari. Ia mengaku membeli sabu dari seorang pria berinisial CP.
Berikut kronologi seorang oknum Aparatur Sipil Negara atau ASN di Kota Kendari yang terciduk warga sedang mengambil tempelan paket sabu.
Seorang oknum ASN berinisial IS (39) terciduk warga di Jalan Chairil Anwar, Kecamatan Wua-Wua, Kota Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) sedang mengambil paket sabu.
Aksinya itu diketahui terjadi sekira pukul 10.00 Wita, Sabtu (22/7/2023) lalu.
Sejumlah warga yang berada di lokasi itu, lalu mengamankan IS dan melaporkannya ke Kepolisian Resor Kota atau Polresta Kendari.
Hal itu dibenarkan Kepala Satuan Reserse Narkoba atau Kasatres Narkoba, AKP Hamka, Rabu (26/7/2023).
"Seorang lelaki tersebut diamankan diduga karena telah menguasai atau memiliki narkotika dengan cara mengambil tempelen pada saat itu," ungkapnya.

AKP Hamka mengungkapkan kronologi saat IS mengambil tempelan tersebut.
Ia mengatakan, IS saat itu membeli paket narkotika jenis sabu dengan berat bruto sekira 0.42 gram dari seorang pria yang berinisial CP seharga Rp300 ribu.
Usai membeli, IS lalu mengambil paket itu yang telah ditempel di sekitaran jalan tersebut.
Saat mengambil paket sabu itulah ia terciduk oleh warga setempat.
IS kini telah menjalani proses penyelidikan di Kantor Satres Narkoba Polresta Kendari dan telepon genggam miliknya yang diduga digunakan untuk transaksi telah disita.
Kendati IS mengungkapkan paket itu digunakan sendiri, AKP Hamka menegaskan masih akan melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait indikasi keterlibatan IS dalam jaringan narkoba.
Baca juga: Berikut 11 Pejabat Definitif Pemprov Sulawesi Utara Baru Dilantik Olly Dondokambey, Ada Tahap Dua
Baca juga: Diresmikan Bulan Depan, Bendungan Lolak Bolmong Bakal Diandalkan untuk Antisipasi Dampak El Nino
Imbas perbuatannya itu, IS diancam kurungan penjara minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun atas pelanggaran Pasal 114 ayat 1 subsider Pasal 112 ayat 1 UU Nomor 35 tentang Narkotika.(*)
Artikel ini telah tayang di TribunnewsSultra.com dengan judul BREAKING NEWS Oknum ASN di Kota Kendari Diciduk Warga Sedang Ambil Tempelan Paket Sabu dan Kronologi Oknum ASN di Kendari Sulawesi Tenggara Terciduk Ambil Tempelan Sabu Seharga Rp300 Ribu.
Baca berita lainnya di: Google News.
Berita terbaru Tribun Manado: klik di sini.
3 Berita Populer Sulut: Sidang Perdana Kasus Korupsi GMIM, Conny Rumondor Dapat Jabatan Baru |
![]() |
---|
Ahmad Sahroni Lengser dari Kursi Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ini Penjelasan Nasdem |
![]() |
---|
Gempa Terkini di Jawa Timur Siang Ini Jumat 29 Agustus 2025, Info BMKG Magnitudonya |
![]() |
---|
Gempa Bumi Terkini di Jawa Timur, Jumat, 29 Agustus 2025, Info BMKG Kekuatannya |
![]() |
---|
Peringatan Dini Cuaca di Sulawesi Utara, Jumat, 29 Agustus 2025, Bitung hingga Tomohon Bakal Hujan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.