Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

ASN Gunakan Narkotika

Ambil Tempelan Sabu di Jalan Saat Pagi Hari, Oknum ASN Diciduk Warga di Kendari

Seorang ASN diduga mengambil tempelan sabu di jalan di Kota Kendari. Ia mengaku membeli sabu dari seorang pria berinisial CP.

Editor: Isvara Savitri
Tribun Sultra/Istimewa
Seorang ASN berinisial IS (39) ketahuan mengambil paket sabu di Jalan Chairil Anwar, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra), Sabtu (22/7/2023) sekira pukul 10.00 Wita. 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Seorang aparatur sipil negara (ASN) ketahuan mengambil paket narkotika jenis sabu.

Peristiwa tersebut terjadi di Jalan Chairil Anwar, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra), Sabtu (22/7/2023).

ASN berinisial IS (39) itu mengambil sabu sekitar pukul 10.00 Wita.

Rencananya tak berjalan mulus lantaran keburu terciduk warga.

Warga yang menciduk IS langsung melaporkan hal tersebut ke polisi.

Penangkapan ini dikonfirmasi oleh Kasatnarkoba Polresta Kendari, AKP Hamka, Rabu (26/7/2023).

Usai mendapat laporan itu, ia beserta tim pun segera menuju ke TKP untuk memastikan laporan tersebut dan setibanya di TKP, AKP Hamka lalu membenarkan hal itu.

"Tim kami dari Satres Narkoba Polresta Kendari mendapat informasi dari masyarakat," ungkapnya.

Di hari yang sama, IS lalu dibawa ke Kantor Satres Narkoba untuk segera dilakukan penyelidikan.

Hasil penyelidikan itu mengungkapkan bahwa IS mengambil paket sabu dengan berat bruto sekira 0.42 gram.

Paket sabu itu, disampaikan AKP Hamka rencananya akan digunakan pribadi oleh IS.

"IS mengakui dirinya membeli paket itu seharga Rp 300 ribu dan akan digunakan sendiri," terangnya.

Kendati demikian, AKP Hamka menegaskan masih akan melakukan penyelidikan lebih lanjut terhadap IS terkait indikasi keterlibatan dirinya sebagai jaringan narkoba.

"Kami masih mendalami terkait keterangan saudara IS," pungkasnya.

Baca juga: Dipicu Mati Lampu, Sekelompok Mahasiswa Teknik di NTT Diduga Aniaya Staf dan Dosen Fisip Unwira

Baca juga: Chord Gitar Lagu Ajarku Mengerti Jalanmu, Pakai Kunci C

Kronologi Oknum ASN di Kendari Sulawesi Tenggara Terciduk Ambil Tempelan Sabu Seharga Rp300 Ribu

Berikut kronologi seorang oknum Aparatur Sipil Negara atau ASN di Kota Kendari yang terciduk warga sedang mengambil tempelan paket sabu.

Seorang oknum ASN berinisial IS (39) terciduk warga di Jalan Chairil Anwar, Kecamatan Wua-Wua, Kota Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) sedang mengambil paket sabu.

Aksinya itu diketahui terjadi sekira pukul 10.00 Wita, Sabtu (22/7/2023) lalu.

Sejumlah warga yang berada di lokasi itu, lalu mengamankan IS dan melaporkannya ke Kepolisian Resor Kota atau Polresta Kendari.

Hal itu dibenarkan Kepala Satuan Reserse Narkoba atau Kasatres Narkoba, AKP Hamka, Rabu (26/7/2023).

"Seorang lelaki tersebut diamankan diduga karena telah menguasai atau memiliki narkotika dengan cara mengambil tempelen pada saat itu," ungkapnya.

Seorang ASN berinisial IS (39) ketahuan mengambil paket sabu di Jalan Chairil Anwar, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra), Sabtu (22/7/2023) sekira pukul 10.00 Wita.
Seorang ASN berinisial IS (39) ketahuan mengambil paket sabu di Jalan Chairil Anwar, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra), Sabtu (22/7/2023) sekira pukul 10.00 Wita. (Tribun Sultra/Istimewa)

AKP Hamka mengungkapkan kronologi saat IS mengambil tempelan tersebut.

Ia mengatakan, IS saat itu membeli paket narkotika jenis sabu dengan berat bruto sekira 0.42 gram dari seorang pria yang berinisial CP seharga Rp300 ribu.

Usai membeli, IS lalu mengambil paket itu yang telah ditempel di sekitaran jalan tersebut.

Saat mengambil paket sabu itulah ia terciduk oleh warga setempat.

IS kini telah menjalani proses penyelidikan di Kantor Satres Narkoba Polresta Kendari dan telepon genggam miliknya yang diduga digunakan untuk transaksi telah disita.

Kendati IS mengungkapkan paket itu digunakan sendiri, AKP Hamka menegaskan masih akan melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait indikasi keterlibatan IS dalam jaringan narkoba.

Baca juga: Berikut 11 Pejabat Definitif Pemprov Sulawesi Utara Baru Dilantik Olly Dondokambey, Ada Tahap Dua

Baca juga: Diresmikan Bulan Depan, Bendungan Lolak Bolmong Bakal Diandalkan untuk Antisipasi Dampak El Nino

Imbas perbuatannya itu, IS diancam kurungan penjara minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun atas pelanggaran Pasal 114 ayat 1 subsider Pasal 112 ayat 1 UU Nomor 35 tentang Narkotika.(*)

Artikel ini telah tayang di TribunnewsSultra.com dengan judul BREAKING NEWS Oknum ASN di Kota Kendari Diciduk Warga Sedang Ambil Tempelan Paket Sabu dan Kronologi Oknum ASN di Kendari Sulawesi Tenggara Terciduk Ambil Tempelan Sabu Seharga Rp300 Ribu.

Baca berita lainnya di: Google News.

Berita terbaru Tribun Manado: klik di sini.

Sumber: Tribun sultra
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved