Jumat, 24 April 2026
Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Airlangga Hartarto Diperiksa Kejagung

Airlangga Hartarto Diperiksa Penyidik Kejagung 12 Jam, Ini Penjelasannya

Diketahui, Airlangga diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi dalam perkara korupsi ekspor CPO dan minyak goreng.

Editor: Alpen Martinus
KPCPEN
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto. 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Airlangga Hartarto memenuhi panggilan Tim Penyidik Kejaksaan Agung (Kejaksaan Agung), (24/7/2023).

Ia dipanggil untuk menjalani pemeriksaan terkait kasus korupsi ekspor crude palm oil (CPO) dan produk turunannya, termasuk minyak goreng.

Ia menjalani pemeriksaan selama 12 jam.

Baca juga: Airlangga Hartarto Acungkan Jempol saat Tiba di Kejagung, Lambaikan Tangan Tanpa Bicara

Cukup banyak pertanyaan yang dilontarkan kepadanya, namun ia akui menjawab semuanya.

Airlangga diperiksa sebagai saksi dalam kasus tersebut.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Menko Perekonomian), Airlangga Hartarto, menjelaskan pemeriksaan yang ia jalani pada Senin (24/7/2023), terkait kasus korupsi ekspor crude palm oil (CPO) dan produk turunannya, termasuk minyak goreng.

Dijelaskan Airlangga, ia telah menjawab 46 pertanyaan yang disampaikan Tim Penyidik Kejaksaan Agung (Kejaksaan Agung).

Baca juga: Airlangga Hartarto Berjanji Akan Penuhi Panggilan Kejagung, Jika Mendapat Undangan Lagi

"Saya sudah menjawab 46 pertanyaan, dan mudah-mudahan bisa menjawab semuanya," ungkap Airlangga setelah diperiksa selama 12 jam, Senin malam, dikutip dari Kompas TV.

Diketahui, Airlangga diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi dalam perkara korupsi ekspor CPO dan minyak goreng.

Ia terlihat hadir memenuhi panggilan dari Kejagung sebagai saksi sejak pukul 09.00 WIB pagi.

Airlangga baru keluar dari ruang pemeriksaan sekitar pukul 21.00 WIB malam.

Baca juga: Airlangga Hartarto Kembali Dipanggil Senin Depan, Kejagung Ungkap yang Ditanyakan ke Pak Menko

"(Pemanggilan baru dilakukan sekarang karena) ini merupakan pengembangan berdasarkan fakta dalam penyidikan," ungkap Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kejagung, Kuntadi, Senin.

"Kami melakukan pemeriksaan Airlangga terkait tugas dan tanggung jawab beliau dalam rangka mengatasi kelangkaan minyak goreng," jelas Kuntadi, imbuh dia.

Diketahui, Ketua Umum DPP Partai Golkar ini seharusnya diperiksa pada Rabu (19/7/2023).

Namun, Airlangga baru bisa mendatangi Kejagung hari ini.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/2
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved