Tajuk Tamu
Politik Uang, Pembodohan Masyarakat Hingga Wakil Rakyat Korup
Masyarakat tentu sangat berharap Pemilu benar-benar terjamin kualitasnya dalam pemilihan calon wakil rakyat yang sesuai dengan UU Nomor 7 Tahun 2017
Penulis: Vebry Tri Haryadi SH, Ketua DPD Ormas Projo Sulut
PESTA demokrasi atau Pemilu tidak lama lagi perhelatannya. Proses tahapannya pun sudah dilakukan Partai Politik (Parpol) dalam pendaftaran calon legislatif (Caleg), baik di DPR RI maupun di DPRD Provinsi dan DPRD kabupaten/kota.
Masyarakat tentu sangat berharap Pemilu benar-benar terjamin kualitasnya dalam pemilihan calon wakil rakyat yang sesuai dengan UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, terutama mengenai tindak pidana politik uang sebagaimana diatur dalam Pasal 523 ayat (1) sampai dengan ayat (3) UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, yang dibagi dalam 3 kategori yakni pada saat kampanye, masa tenang dan saat pemungutan suara.
Jelas UU Pemilu sudah secara tegas dengan ancaman pidana, sebagaimana tersebut dalam Pasal 523 UU Pemilu, yaitu :
"Setiap orang yang dengan sengaja pada hari pemungutan suara menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada Pemilih untuk tidak menggunakan hak pilihnya atau memilih Peserta Pemilu tertentu dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 tahun dan denda paling banyak Rp 36.000.000,00,"
Apakah politik uang itu ? Politik uang adalah salah satu bentuk suap yakni suatu bentuk pemberian materi atau janji-janji untuk menyogok seseorang agar orang tersebut tidak menggunakan hak pilihnya maupun agar ia menggunakan haknya dengan cara tertentu pada saat pemilihan untuk mengikuti kemauan para penyogok yang tentu targetnya meraih suara sebanyak-banyaknya dengan menyuap warga pemilih.
Politik uang ini begitu tumbuh subur dan fenomena ini bukanlah hal yang tabu lagi dengan para Caleg yang menghalalkan segala cara dengan didukung oleh elit Parpolnya demi meraih kemenangan dalam Pemilu.
Padahal para Caleg yang notabene akan menjadi wakil rakyat yang mengemban amanah mulia, namun ironis melakukan suap yang melawan hukum.
Di Sulawesi Utara (Sulut) saat ini merebak bau busuk dugaan suap untuk meloloskan para penyelengara Pemilu, baik KPU maupun Bawaslu yang disinyalir dilakukan oleh tim seleksi yang begitu jelas videonya viral diberitakan oleh media online.
Sehingga kualitas terciptanya Pemilu yang berkeadilan akan menjadi hal yang begitu rumit dengan moralitas penyelenggara, para Caleg dan elit Parpol, serta para penegak hukum yang jauh dari yang namanya berintegritas. Ah semoga tidak demikian adanya.
Sehingga apa lacur ? Yah inilah wajah Pemilu kita, dimana potret politik uang memang bukan baru kali ini terjadi, namun kerap mewarnai pesta demokrasi yang democrazy semenjak sistem pemilihan terbuka tetap dipertahankan dengan segala konsekuensinya dengan menggadaikan demokrasi kearah politik oligarki belaka.
Lihat saja wajah-wajah Caleg kita yang seakan bak malaikat yang nantinya turun menyapa masyarakat pemilihnya dengan politik uang yang menyesatkan tersebut. Jelas politk uang yang dimainkan para Caleg itu adalah membeli suara pemilih, menukar hak pilihnya dengan uang, bingkisan sembako atau memberi kekuasaan yang sifatnya transaskisonal alias pembodohan terhadap masyarakat.
Pertanyaannya dimana penyelenggara Pemilu dalam menyikapi politik uang ? Seharusnya ada disetiap suap yang dilakukan para Caleg. Yah penyelenggara Pemilu harus menjadi individu-individu yang juga tak makan suap, melainkan bekerja keras dalam mengusahakan Pemilu berkeadilan.
Pemilu berkeadilan harus menjadi hal yang prinsip, yaitu tentu dengan bisa menangkap, memproses sebanyak-banyaknya para Caleg yang memainkan politik uang. Jika demikian maka jelas pemilu nantinya bisa mendekati yang namanya Pemilu berkeadilan. Namun jika sebaliknya Pemilu yang tenang-tenang saja, adem ayem serta berjalan mulus semulusnya, maka jelas Pemilu itu adalah Pemilu dagang sapi belaka.
Bangsa kita ini perlu disadarkan secara massal dari semua sendi-sendi kehidupan masyarakat. Sebab, masyarakat kita pun juga menganggap politik uang dengan menerima suap adalah hal yang wajar-wajar saja.
Budaya malu kita sudah tidak ada lagi dalam masyarakat yang terus dimainkan Parpol dengan elit, dan semua unsur didalamnya ikut berperan salam menciptakan Pemilu hitam dengan politik uang menghalalkan segala cara demi kemenangan.
Budaya politik uang secara implisit membetuk karakter koruptor para electoral dan sektoral, mereka tidak lagi berpikir soal benar dan salah melainkan bagaimana soal menang dan kalah. Maka dengan cara-cara apapun dilakukan untuk dapatkan kekuasaan.
Fakta di negara kita praktik politik uang telah merusak sistem demokrasi, menyebabkan demokrasi yang tidak sehat atau tidak stabil, demokrasi yang seharusnya “bebas” menjadi tidak bebas hanya karena pembelian hak pilih tersebut.
Kedaulatan yang seharusnya menjadi milik semua orang, kini hanya menjadi pemilik uang, kekuasaan yang sebenarnya berada pada rakyat kini hanya berada pada “pemilik uang”. Akhir kata, politik uang akan membentuk pejabat yang korup, haus jabatan dan membentuk demokrasi yang buruk.
Praktek tersebut akan menghasilkan pemimpin yang tidak representatif secara program dan tidak mengakomodir kepentingan banyak orang atau masyarakat selain demi diri mereka, kelompok mereka, keluarga mereka yang melahirkan kekuasaan oligarki sesat sesesat-sesatnya yang ujungnya menciptakan kebodohan terhadap masyarkat.
Perspektif ini secara langsung telah membentuk tradisi pemilih yang serakah dengan siap menerima suap, tindakan kaum electoral juga telah membentuk tradisi pemilih yang siap menerima suap dan sogokan.
Sehingga mari kita masyarakat menjadi pemilih yang cerdas, pemilih yang bisa menolak suap, karena uang suap yang diterima masyarakat jelas mempunyai dampak buruk bagi kehidupan masyarakat itu sendiri. Mari tolak politik uang dan kita bersama mengawasi penyelenggara Pemilu dan para Caleg tak bermoral serta tidak memilih Parpol dan Calegnya yang memainkan politik uang. Semoga. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/manado/foto/bank/originals/vebry-tri-haryadi-projo-tajuk.jpg)