Korupsi Bantuan Bencana Sangihe
Jelang Putusan, Keluarga 3 Terdakwa Korupsi Bantuan Bencana Sangihe Sambangi PN Manado Sulut
Meski sidang belum dimulai, namun banyak keluarga terdakwa sudah berkumpul di PN Manado, Sulawesi Utara.
Penulis: Nielton Durado | Editor: Rizali Posumah
Manado, TRIBUNMANADO.CO.ID - Sidang putusan bagi tiga terdakwa kasus korupsi bantuan bencana tahun 2020 di Kabupaten Sangihe, akan berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Manado, Sulawesi Utara atau Sulut pada Kamis 20 Juli 2023 hari ini.
Meski sidang belum dimulai, namun banyak keluarga terdakwa sudah berkumpul di PN Manado.
Keluarga dari tiga terdakwa datang langsung ke PN Manado dari Kabupaten Kepulauan Sangihe.
JPU Patrik Toreh saat ditemui mengatakan bahwa sidang sempat ditunda.
Tapi hari ini, ia memastikan bahwa sidang akan berlangsung.
"Kemarin sempat ditunda. Tapi hari ini sudah pasti akan digelar," ujarnya.
Ia menambahkan kedatangan para keluarga ke sidang putusan adalah hal yang biasa.
Pasalnya, sidang putusan adalah waktu penghakiman bagi para terdakwa.
"Mereka kan mengetahui hukumannya hari ini. Jadi pasti akan banyak yanh datang," ucapnya.
Sekedar informasi, tiga orang terdakwa dalam kasus korupsi dana bencana Kabupaten Sangihe menjalani sidang tuntutan, Selasa 4 Juli 2023 di Pengadilan Negeri (PN) Manado.
Ketiga terdakwa yang menjalani persidangan adalah Revolius Pudihang selaku mantan kepala BPBD Sangihe.
Mareyke Elsye Waluyan sebagai Bendahara BPBD Sangihe, dan Eric Justiano Merentek selaku PPK.
Dalam persidangan tersebut, ketiga terdakwa dituntut JPU dengan hukuman berbeda.
Revolius Pudihang dituntut tiga tahun enam bulan penjara dengan denda Rp 50 juta subsider tiga bulan penjara.
Erick Justianto Marentek dituntut tiga tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsider tiga bulan penjara.
Setelah Divonis Hakim, Terdakwa Korupsi Bantuan Bencana Sangihe Langsung Peluk Anak dan Istri |
![]() |
---|
Terlibat Korupsi Bantuan Bencana, Eks Bendahara BPBD Sangihe Divonis 1 Tahun 10 Bulan Penjara |
![]() |
---|
Terdakwa Eric Merentek Divonis 2 Tahun 2 Bulan di Kasus Korupsi Bantuan Bencana Sangihe |
![]() |
---|
Revolius Pudihang Terdakwa Korupsi Bantuan Bencana Sangihe Pertama yang Jalani Sidang Putusan |
![]() |
---|
Tiga Terdakwa Korupsi Bantuan Bencana Sangihe akan Jalani Sidang Putusan di PN Manado Sulawesi Utara |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.