Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Kecelakaan Kereta Api

Update Perjalanan Kereta Api, Jalur Jerakah-Semarang Poncol Sudah Normal Kembali

PT Kereta Api Indonesia menyampaikan permohonan maaf yang sebesar-besarnya kepada seluruh pelanggan kereta api atas gangguan perjalanan kereta api.

Kolase Tribun Manado/Tribun Jateng/Agus Salim/
Kondisi terkini di jalur ganda perlintasan Madukoro Semarang, Rabu (19/7/2023)/Foto Lain: Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo meninjau lokasi kecelakaan KA Brantas 

Joni mengingatkan kembali kepada para masyarakat untuk memperhatikan aturan ketika melintas di perlintasan sebidang.

"Kami ingatkan kembali, bahwa aturan melintas di perlintasan sebidang adalah berhenti di rambu tanda STOP, tengok kiri-kanan, apabila telah yakin aman, baru bisa melintas,” ujarnya.

“Patuhi rambu–rambu lalu lintas yang ada, agar masyarakat aman dan selamat ketika melintas di perlintasan sebidang," lanjutnya.

UU No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan Pasal 114 menyatakan bahwa pada perlintasan sebidang antara jalur KA dan jalan, pengemudi wajib:

-Berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah mulai ditutup dan/atau ada isyarat lain.

-Mendahulukan kereta api.

-Memberikan hak utama kepada kendaraan yang lebih dahulu melintasi rel.

-Apabila penguna jalan raya tidak mematuhi aturan tersebut, maka sanksi hukum telah menanti.

Sanksi hukum yang tertera pada Pasal 296 UU Nomor 22 Tahun 2009 berbunyi:

"Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor pada perlintasan antara kereta api dan jalan yang tidak berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah ditutup, dan/atau ada isyarat lain sebagaimana dimaksud dalam pasal 114 huruf a dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp 750.000,00 (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah)."

Terekam CCTV awal detik-detik truk trailer mogok
Terekam CCTV awal detik-detik truk trailer mogok di perlintasan kereta Jalan Madukoro Raya Krobokan Semarang, Selasa (18/7//2023).

Sopir Truk Diamankan Polisi

Polisi telah mengamankan sopir truk yang terlibat kecelakaan dengan kereta api di perlintasan Madukoro Semarang.

Kini sopir tersebut sedang menjalani pemeriksaan di Markas Kepolisian Resort Kota Besar (Polrestabes) Kota Semarang.

"Sudah kita amankan. Status sopir masih sebagai saksi," ujar AKBP Yunaldi, Kasatlantas Polrestabes Semarang, Rabu (19/8/2023).

Yunaldi menyebut, proses pendalaman masih berlangsung untuk mengungkap kronologi detailnya.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved