Kecelakaan Kereta Api
Update Perjalanan Kereta Api, Jalur Jerakah-Semarang Poncol Sudah Normal Kembali
PT Kereta Api Indonesia menyampaikan permohonan maaf yang sebesar-besarnya kepada seluruh pelanggan kereta api atas gangguan perjalanan kereta api.
Joni mengingatkan kembali kepada para masyarakat untuk memperhatikan aturan ketika melintas di perlintasan sebidang.
"Kami ingatkan kembali, bahwa aturan melintas di perlintasan sebidang adalah berhenti di rambu tanda STOP, tengok kiri-kanan, apabila telah yakin aman, baru bisa melintas,” ujarnya.
“Patuhi rambu–rambu lalu lintas yang ada, agar masyarakat aman dan selamat ketika melintas di perlintasan sebidang," lanjutnya.
UU No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan Pasal 114 menyatakan bahwa pada perlintasan sebidang antara jalur KA dan jalan, pengemudi wajib:
-Berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah mulai ditutup dan/atau ada isyarat lain.
-Mendahulukan kereta api.
-Memberikan hak utama kepada kendaraan yang lebih dahulu melintasi rel.
-Apabila penguna jalan raya tidak mematuhi aturan tersebut, maka sanksi hukum telah menanti.
Sanksi hukum yang tertera pada Pasal 296 UU Nomor 22 Tahun 2009 berbunyi:
"Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor pada perlintasan antara kereta api dan jalan yang tidak berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah ditutup, dan/atau ada isyarat lain sebagaimana dimaksud dalam pasal 114 huruf a dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp 750.000,00 (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah)."

Sopir Truk Diamankan Polisi
Polisi telah mengamankan sopir truk yang terlibat kecelakaan dengan kereta api di perlintasan Madukoro Semarang.
Kini sopir tersebut sedang menjalani pemeriksaan di Markas Kepolisian Resort Kota Besar (Polrestabes) Kota Semarang.
"Sudah kita amankan. Status sopir masih sebagai saksi," ujar AKBP Yunaldi, Kasatlantas Polrestabes Semarang, Rabu (19/8/2023).
Yunaldi menyebut, proses pendalaman masih berlangsung untuk mengungkap kronologi detailnya.
Sosok Pramugara Ardiansyah dan Masinis Julian Dwi Setiono, Korban Tabrakan Kereta Api di Cicalengka |
![]() |
---|
Gelagat Tak Biasa Pramugara KA Turangga Sebelum Tewas, Istri Ardiansyah Baru 2 Minggu Melahirkan |
![]() |
---|
Sosok Ardiansyah, Pramugara Korban Tewas Tabrakan Kereta Api Kemarin, Sebelumnya Tunjukkan Hal Aneh |
![]() |
---|
Penumpang Ngaku Ada Keanehan Sebelum Kecelakaan Kereta Api di Cicalengka Bandung |
![]() |
---|
Kecelakaan Terbesar di Awal Tahun, Tabrakan 2 Kereta Api, Kesaksian Penumpang: Banyak yang Terlempar |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.