Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Kasus Rudapaksa

Ironis, Gadis Belia di Sulteng Jadi Korban Rudapaksa Ayah Tirinya Tapi Dibiarkan Ibu Kandungnya

Seorang gadis berinisial SH (12) dirudapaksa oleh ayah tirinya berinisial AAS (36).

Editor: Glendi Manengal
Internet/Istimewa
Ilustrasi 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Diketahui terjadi kasus pelecehan di Kabupaten Tojo Una-una, Sulawesi Tengah.

Seorang gadis belia jadi korban rudapaksa ayah tirinya.

Diketahui korban masih berusia 12 tahun.

Sementara korban sudah dirudapaksa berkali-kali oleh ayah tiri.

Ironisnya ibu kandungnya tahu, namun hanya dibiarkan.

Padahal putrinya berkali-kali jadi korban pemuas nafsu.

Lantas kini pelaku telah ditangkap oleh polisi setelah dilaporkan warga.

Pelaku kini terancam 15 tahun.

Diketahui sksi bejat terjadi di Kabupaten Tojo Una-una, Sulawesi Tengah ketika seorang gadis berinisial SH (12) dirudapaksa oleh ayah tirinya berinisial AAS (36).

Kini, AAS telah ditangkap oleh polisi di rumahnya di Desa Borneang, kecamatan Ulubongka, Kabupaten Tojo Una-una.

"Pelaku ditangkap setelah menerima laporan dari warga," kata Kapolres Tojo Una-una, AKBP Sophian melalui Kasi Humas AKP Triyanto pada Senin (17/7/2023) dikutip dari Tribun Palu.

AAS disebut telah menyetubuhi anak tirinya tersebut sebanyak 14 kali.

Akibat perbuatannya tersebut, AAS pun dijerat dengan pasal 76D juncto pasal 81 ayat (2) dan ayat (3) atau pasal 76E Jo pasal 82 ayat (2) UU Nomor 17 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Pelaku dijerat dengan ancaman pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun.

Ancaman hukumannya itu ditambah sepertiga dari ancaman pidananya karena pelaku dengan korban memiliki hubungan korban yaitu ayah tirinya.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved