Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Kasus Rudapaksa

Caleg Gagal Rudapaksa Anak Kandungnya Sendiri, Korban Ini Trauma hingga Berhenti Sekolah

ayah kandungnya, AA (50), di Padang Pariaman, Sumatera Barat, mengalami trauma dan memilih berhenti sekolah.

Editor: Glendi Manengal
Tribun Lampung/Dody Kurniawan
Ilustrasi 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Terjadi kasus rudapaksa di Padang Pariaman, Sumatera Barat.

Diketahui seorang gadis remaja jadi korban rudapaksa.

Bahkan pelakunya merupakan ayah kandungnya sendiri.

Diketahui pelaku berinisial AA usai 55 tahun.

Pelaku melakukan aksinya hingga korban mengalami trauma dan berhenti sekolah.

Terkait hal tersebut diketahui pelaku juga meruapak caleg yang gagal.

Ternyata sudah melakukan aksi ke anaknya bertahun-tahun.

Hingga akhirnya korban yang merupakan anak kandungnya melahirkan.

R (16), korban pencabulan ayah kandungnya, AA (50), di Padang Pariaman, Sumatera Barat, mengalami trauma dan memilih berhenti sekolah.

R saat ini duduk di kelas 3 salah satu SMP di Padang Pariaman.

"Korban alami trauma dan sudah berhenti sementara dari sekolah," kata Kapolres Padang Pariaman AKBP Achmad Faisol Amir saat dihubungi Kompas.com, Kamis (18/7/2024).

Faisol mengatakan, saat ini korban mendapat pendampingan dan bantuan psikologis dari Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Padang Pariaman.

Polisi juga sudah berkomunikasi dengan Dinas Pendidikan Padang Pariaman untuk kelanjutan sekolah korban.

"Korban alami trauma dan tidak mungkin masuk sekolah. Kita sudah komunikasi dengan Dinas Pendidikan, nanti dicarikan solusi apakah sekolahnya dilanjutkan lewat paket atau home schooling, kita lihat nanti," jelas Faisol.

Sebelumnya diberitakan, mantan calon anggota legislatif DPRD Padang Pariaman yang gagal raih kursi, AA (50), mencabuli anak kandungnya hingga melahirkan.

AA mencabuli anaknya selama bertahun-tahun hingga akhirnya ketahuan dan dilaporkan ibu korban, Sabtu (13/7/2024) ke Polres Padang Pariaman.

AA kemudian ditangkap pada Selasa (16/7/2024) di kawasan Kayu Tanam, Padang Pariaman.

Dia ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat UU Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.

(Sumber Kompas)

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved