Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Mata Lokal Memilih

Bawaslu RI Usul Pilkada 2024 Ditunda, Ferry Liando Beber Risiko dan Alasan Logis Penundaan

Bawaslu RI mengusulkan Pemilihan Kepala Daerah atau Pilkada ditunda.Bawaslu berasalasan demi pertimbangan keamanan dalam negeri.

Penulis: Fernando_Lumowa | Editor: Chintya Rantung
IST
Dosen Kepemiluan Universitas Sam Ratulangi, Dr Ferry Liando 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Bawaslu RI mengusulkan Pemilihan Kepala Daerah atau Pilkada ditunda.

Bawaslu berasalasan demi pertimbangan keamanan dalam negeri.

Dosen Kepemiluan FISIP Unsrat Ferry Daud Liando menilai,usulan tersebut perlu mempertimbangkan banyak hal eperti harus merevisi Undang-undang Pilkada.

Ia menjelaskan, pasal 201 ayat 8 UU 10 Tahun 2016 tentang Pilkada menyebutkan bahwa pemungutan suara serentak nasional dalam pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta wali kota dan wakil wali kota di seluruh wilayah NKRI dilaksanakan pada November 2024.

"Jika ditunda maka memerlukan revisi UU Pilkada," kata Liando kepada Tribunmanado.co.id, Selasa (18/07/2023).

Kemudian sejak tahun 2021 hingga saat ini, pelaksanaan Pilkada telah ditiadakan.

Untuk mengisi jabatan kepala daerah diangkat penjabat oleh pemerintah pusat.

Bagi kepala daerah yang baru menjabat satu periode tentu mereka mengalami kerugian hak-hak politik karena tidak bisa

melanjutkan periode kedua karena pilkada ditiadakan.

Jika ternyata pilkada tidak dilaksanakan pada tahun 2024 maka mereka mengalami ketidakadilan konstitusional dan hak-hak politik.

Namun demikian di satu sisi penundaan Pilkada bukanlah sesuatu yang mustahil di tahun 2024.

"Bagi saya, pelaksanaan pilkada pada tahun 2024 sangat beresiko. Sebab pemilu baru akan dilaksanakan 14 Februari 2024.

Tahapan Pemilu belum selesai tapi tahapan Pilkada sudah harus dimulai," katanya kepada Tribunmanado.co.id, Selasa (18/07/2023)

Ia memberi contoh, misalnya soal pemutahiran data pemilih.

Tahapan Pilkada harus sudah dimulai 11 bulan sebelum tanggal pencoblosan.

Jika Pilkada 2024 dilakkan pada November 2024, maka tahapan sudah harus dimulai pada Desember 2023.

Kelembagaan penyelenggara ad hoc Pemilu dan Pilkada diatur dalam dua UU yang berbeda.

"Maka ada hal yang berpotensi terjadi yaitu adanya PPK, Panwascam, PPS atau PKD Pemilu dan akan terdapat juga PPK,

Panwascam, PPS atau PKD Pilkada," jelas Liando.

Kemudian daftar pemilih yang akan digunakan pada 14 Februari 2024 belum juga akan digunakan tapi proses penyusunan daftar pemilih untuk pilkada sudah harus dilakukan.

Padahal salah satu sumber data dalam penyusunan daftar pemilih Pilkada adalah menggunakan daftar pemilih yang digunakan pada Pemilu terkahir.

Risiko lainnya adalah potensi adanya sengketa hasil Pemilu di Mahkamah Konstitusi (MK).

Putusan MK sangat bervariasi. Ada perintah untuk Pemilu ulang dan bisa akan berkali-kali.

Dengan demikian konsentrasi penyelenggara maupun pihak Kepolisian akan tidak fokus karena menghadapi dua kegiatan pemilihan.

Presiden terpilih pada 14 Februari 2024 baru akan dilantik pada Oktober 2024.

Pengalaman pada Pilpres 2019, proses menuju pelantikan ditandai dengan kerusuhan dan kekacauan.

Kondisi negara yang belum kondusif akibat Pilpres, kemudian langsung diperhadapkan pada dinamika Pilkada yang juga rentan dengan konflik dan kerusuhan.

Permaslahan lain adalah risiko keuangan negara. Pemilu 2024 akan menghabiskan anggaran Rp 76 triliun.

Kemungkinan bisa mencapai Rp 100 triliun karena terdapat juga lembaga lain yang mengurusi Pemilu seperti TNI/Polri, Lembaga peradilan, kementerian, lembaga maupun pemerintah daerah.

Jika di total dengan Pilkada maka kemunginan akan mencapai Rp 150 triliun hingga Rp 200 triliun.

Dalam tahun yang sama pemerintah juga akan membiayai pemindahan Ibu Kota Negara ke Nusantara dengan kisaran anggaran Rp 500 triliun.

Risikonya, akan meningkatkan angka kemiskinan, karena anggaran negara digunakan untuk pembiayaan Pemilu dan Pilkada hampir bersamaan.

Rakyat yang miskin bisa menjadi fakto pemicu kriminal dan kejahatan.

"Ancaman adanya kerusahan dan perpecahan bangsa harus dapat diantisipasi," kata Liando.(ndo)

Baca juga: Gempa Bumi Terkini di Bantul Jogjakarta, Kedalaman 29 Km, Pukul 12.45 WIB, Info BMKG Magnitudo

Baca juga: Lama Tak Terekspos, Cinta Penelope Kini Ceraikan Taha Gokhan, Sempat Berjuang Bersama di Turki

Baca Berita Lainnya di Google News

Baca Berita Terbaru Tribun Manado KLIK INI

 

Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved