Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Kasus di Rutan KPK

Daftar Hak Istimewa yang Diterima Tahanan KPK Jika Bayar Pungli Pada Petugas, Bisa Pegang HP

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengungkapkan beragam hak istimewa para tahanan KPK jika membayar pungli.

Editor: Tirza Ponto
Kompas.com
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengungkapkan beragam hak istimewa para tahanan KPK jika membayar pungli kepada petugas rutan. 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Dugaan kasus pungutan liar (pungli) miliaran di rutan KPK masih terus diselidiki.

Para tahanan komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diketahui mendapat hak istimewa jika mereka memberi uang kepada petugas rutan.

Sebelumnya Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menyebut besaran nilai pungli berbeda-beda.

Dikutip dari Tribunnews.com, narapidana (napi) diminta membayar uang dengan nilai berkisar Rp2 juta hingga puluhan juta per bulannya.

"Beda-beda. Ada bulanan kan. Sekitar Rp2 juta sampai puluhan juta per bulan," ungkap Nurul Ghufron, kepada awak media saat ditemui di Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (13/7/2023).

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron.
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron. (TRIBUNNEWS/JEPRIMA)

Baca juga: Apa Itu Dana Pinjaman PEN? KPK Tetapkan 4 Tersangka hingga Kini Menjerat Seorang Bupati

Terbaru, Nurul Ghufron mengungkapkan beragam hak istimewa para tahanan KPK jika membayar pungli.

Salah satu hak istimewanya menurut Nurul Ghufron adalah mereka akan terbebas dari kegiatan membersihkan kloset.

"Jadi biasanya, yang membayar itu tidak diperintahkan untuk melakukan kerja-kerja, misalnya membersihkan kloset dan lain sebagainya, gitu. Itu yang masih terinformasikan," kata Nurul dalam keterangannya, dikutip Jumat (14/7/2023).

Hal yang akan didapatkan para tahanan lainnya dengan membayar pungli adalah terkait penggunaan handphone (HP).

Para tahanan bisa menggunakan HP bahkan mendapat makanan minuman tambahan dari pihak keluarga.

"Yang kami temui itu biasanya berkaitan dengan akses untuk memegang handphone, kemudian akses untuk mendapatkan makanan minuman tambahan dari keluarga, akses untuk mendapatkan keringanan," ungkap Nurul.

Di sisi lain, Nurul menyebut saat ini tim penyelidik KPK masih berspekulasi apakah perbuatan para oknum pegawai rutan itu merupakan pemerasan, suap, atau gratifikasi.

Lembaga antirasuah berharap secepatnya kasus itu menjadi jelas.

Kendati demikian, KPK tetap mempertimbangkan kualitas penanganan perkara.

“Tapi tidak boleh berdasarkan waktu, kemudian kecukupan bukti untuk mengungkap kecukupan peristiwa pidananya apa, itu takut terabaikan,” kata Nurul.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved