Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Kasus di Rutan KPK

Daftar Hak Istimewa yang Diterima Tahanan KPK Jika Bayar Pungli Pada Petugas, Bisa Pegang HP

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengungkapkan beragam hak istimewa para tahanan KPK jika membayar pungli.

Editor: Tirza Ponto
Kompas.com
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengungkapkan beragam hak istimewa para tahanan KPK jika membayar pungli kepada petugas rutan. 

Nurul mengatakan, target dari penanganan perkara ini salah satunya adalah penyidikan dan penuntutan.

Tim penyelidik masih mencari alat bukti, siapa saja yang bisa dimintai pertanggungjawaban secara hukum, dan membawanya ke muka sidang.

“Karena sampai saat ini, dari sejumlah nama, kan ada puluhan yang disampaikan oleh Dewas (Dewan Pengawas) kepada KPK,” sebut Nurul.

Dugaan pungli di rutan KPK pertama kali diungkap oleh Dewan Pengawas KPK.

Pungli itu diduga terjadi pada periode Desember 2021 hingga Maret 2022.

Dewas menduga jumlah pungutan liar yang dikumpulkan mencapai Rp4 miliar.

Pimpinan KPK telah meneken surat perintah penyelidikan untuk mengusut kasus ini.

Dari penyelidikan awal diketahui bahwa transaksi pungutan liar di rumah tahanan KPK dilakukan secara berlapis.

KPK menduga uang diberikan secara tidak langsung, melainkan diberikan secara berlapis untuk menyamarkan jejak transaksi kepada pegawai yang terlibat.

“Dugaannya itu memang tidak langsung kepada rekening pegawai-pegawai yang diduga, melainkan diduga menggunakan layer-layer,” kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron, di kantornya, Jakarta Selatan, Rabu (21/6/2023).

KPK juga membentuk tim khusus untuk menyelidiki pelanggaran disiplin yang dilakukan oleh pegawai dalam kasus pungli tersebut.

Sekretaris Jenderal KPK Cahya Hardianto Harefa mengatakan tim tersebut memiliki dua tugas.

Pertama adalah tugas jangka pendek yakni menangani peristiwa pungli itu secara khusus.

Sementara jangka menengah adalah upaya perbaikan tata kelola rumah tahanan.

Menurut Cahya, KPK akan melakukan pembebasan sementara dari tugas jabatan terhadap para pihak yang diduga terlibat.

“Agar para pihak dapat berfokus pada proses penegakan kode etik, disiplin pegawai, maupun hukum yang sedang berjalan, baik di Dewan Pengawas, Inspektorat, maupun Direktorat Penyelidikan,” ujar dia.

Baca juga: Ernie Mieke Torondek, Istri Rafael Alun Trisambodo Diperiksa KPK, Tutupi Wajah dan Diam Tanpa Kata

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com

Baca Berita Tribun Manado di Google News

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved