Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Terpidana Kasus Kepabeanan

10 Tahun Buron, Kejari Sitaro Tangkap Terpidana Kasus Kepabeanan yang Ditangani Kejaksaan Kalbar

Lelaki Zony Ban Tukunang yang telah masuk Daftar Pencarian Orang atau DPO itu ditangkap di Lingkungan III Kelurahan Paseng Kecamatan Siau Barat.

Penulis: Octavian Hermanses | Editor: Rizali Posumah
HO
Petugas Kejari Sitaro menangkap terpidana kasus kepabeanan di Pontianak, Zony Ban Tukunang. 

Manado, TRIBUNMANADO.CO.ID - Kejaksaan Negeri Kepulauan Siau Tagulandang Biaro (Sitaro) menangkap seorang terpidana kasus kepabeanan yang ditangani Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat.

Lelaki Zony Ban Tukunang yang telah masuk Daftar Pencarian Orang atau DPO itu ditangkap di Lingkungan III Kelurahan Paseng Kecamatan Siau Barat, Sitaro, Sulawesi Utara, pada 10 Juli 2023 lalu.

Kepala Kejari Sitaro, Aditia Aelman Ali dalam siaran persnya menjelaskan kronologi penangkapan terhadap Zony sebagaimana Surat Kejati Kalbar Nomor: R-321/O.1.3/Dti/07/2023 tertanggal 4 Juli 2023.

"Surat perihal permohonan bantuan pemantauan/pengamanan buronan/terpidana atas nama Zony Ban Tukunang," kata Aditia sebagaimana isi keterangan pers Kejari Sitaro.

"Sehubungan putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 894K/Pid.Sus/2012 Tanggal 20 November 2012 An. Zony Ban Tukunang," terang Aditia.

Untuk diketahui, terpidana Zony Ban Tukunang telah buron dari Kejaksaan Negeri Pontianak atas perkara tindak pidana Kepabeanan kurang lebih sekitar 10 tahun setelah adanya putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor : 894K/Pid.Sus/2012 tanggal 20 November 2012.

Di mana hasil putusan terhadap terpidana Zony Ban Tukunang terbukti secara sah melakukan tindak pidana Kepabeanan dan menjatuhkan pidana penjara selama tiga tahun, dan pidana denda sebesar Rp. 100.000.000.

"Dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan," lanjutnya.

Setelah dilakukan ditangkap, Zony Ban Tukunang laantas dibawa oleh Tim Intelijen ke kantor Kejari Sitaro untuk dilakukan pengamanan.

"Selanjutnya dilakukan koordinasi dengan Kejaksaan Negeri Pontianak. Mereka lalu meminta bantuan agar terpidana Zony Ban Tukunang dieksekusi di Lapas Kelas IIB Ulu Siau," ungkap Aditia.

Pada hari Selasa 11 Juli 2023, berkas untuk dilaksanakan eksekusi  telah terpenuhi keseluruhan.

Kemudian berdasarkan Surat Perintah Pelaksanaan Putusan Pengadilan Kejaksaan Negeri Pontianak Nomor : Print-2602/O.1.10/Fu.3/07/2023 tanggal 10 Juli 2023, Tim Intelijen Kejaksaan Negeri Kepulauan Siau Tagulandang Biaro membawa Terpidana/DPO Zony Ban Tukunang ke Lapas Kelas II B Ulu Siau.

"Yang bersangkutan saat ini sudah di Lapas Kelas II B Ulu Siau," kuncinya. (HER)

Baca Berita Lainnya di Google News

Baca Berita Terbaru Tribun Manado KLIK INI

Sumber: Tribun Manado
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved