UU Kesehatan
Omnimus Law UU Kesehatan Disahkan, Ini Tanggapan PPNI Sulut
Menurut Rembet, pihaknya tidak ikut - ikutan dengan daerah lain yang melakukan aksi penolakan. Ia memahami niat pemerintah.
Penulis: Arthur_Rompis | Editor: Rizali Posumah
Manado, TRIBUNMANADO.CO.ID - Meski berat, tapi DPW PPNI Sulawesi Utara (Sulut) menerima keputusan pemerintah yang mensahkan Omnimus UU Kesehatan.
"Yah karena telah disahkan tentunya kami harus terima," kata Oldi Rembet Sekretaris DPW PPNI Sulut Selasa (11/7/2023).
Menurut Rembet, pihaknya tidak ikut - ikutan dengan daerah lain yang melakukan aksi penolakan.
Ia memahami niat pemerintah.
"Tentu ada niat yang baik dari pemerintah untuk meningkatkan pelayanan kesehatan," kata dia.
Sebut dia, poin keberatan para perawat dalam Omnimus kesehatan tersebut adalah tidak jelasnya substansi keperawatan dalam undang - undang tersebut.
Menurutnya, undang undang keperawatan rampung lewat perjuangan yang lama.
Di dalamnya tercakup substansi keperawatan yang memayungi semua aspek.
"Tapi dalam Omnimus tersebut tak nampak jelas, tapi karena sudah diputuskan yah harus diterima," katanya.
Diketahui Undang-undang tentang kesehatan resmi disahkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI.
Pengesahan itu diambil dalam Rapat Paripurna DPR ke-29 masa persidangan V tahun sidang 2022-2023, Selasa (11/7/2023).
Mayoritas fraksi di DPR menyetujui pengesahan RUU Kesehatan ini.
Fraksi-fraksi yang setuju adalah PDIP, Golkar, Gerindra, PKB, PPP, dan PAN. Fraksi NasDem menerima dengan catatan terkait mandatory spending. (Art)
Baca berita lainnya di: Google News.
Berita terbaru Tribun Manado: klik di sini.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.