TKB Manado
Orang Tua Driver Ojol Yang Tewas Ditikam di TKB Manado Minta Polisi Tahan 2 Terduga Pelaku Lainnya
Agus Wadia divonis penjara selama tujuh tahun oleh majelis hakim di PN Manado, Kamis 6 Juli 2023.
Penulis: Nielton Durado | Editor: Rizali Posumah
Insiden itu terjadi di Kelurahan Wenang Utara, tepatnya di toko Pioneer Kecamatan Wenang, Kota Manado, Sulut, pada Jumat 31 Maret 2023, sekitar pukul 19.00 Wita.
Teman dari pelaku AW awalnya dianiaya seseorang.
Pelaku lantas datang dengan maksud balas dendam terhadap orang yang menganiaya rekannya.
Namun, saat mendatangi lokasi, pelaku hanya menemukan Kiven Rambi.
Tanpa banyak tanya, pelaku langsung marah-marah lantaran mengira korban adalah pelaku yang melakukan penganiayaan terhadap salah satu rekannya.
Alhasil, korban menjadi sasaran pelaku.
"Pelaku langsung mencabut sebilah pisau badik yang disimpan dibagian pinggang sebelah kiri dan langsung menusuk korban dibagian dada sebelah kanan sebanyak tiga kali," katanya.
Akibat penganiayaan itu, korban mengalami 3 luka tikaman.
Selanjutnya korban dibawa ke RS Pancaran Kasih Manado.
Sayangnya, nyawa korban tak tertolong. (Nie)
Baca berita lainnya di: Google News.
Berita terbaru Tribun Manado: klik di sini.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.