Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

TKB Manado

Orang Tua Driver Ojol Yang Tewas Ditikam di TKB Manado Minta Polisi Tahan 2 Terduga Pelaku Lainnya

Agus Wadia divonis penjara selama tujuh tahun oleh majelis hakim di PN Manado, Kamis 6 Juli 2023.

Penulis: Nielton Durado | Editor: Rizali Posumah
Dokumentasi Kiven Rambi
Pemakaman Kiven Rambi, korban pembunuhan di TKB Manado. 

Manado, TRIBUNMANADO.CO.ID - Terdakwa pembunuhan driver ojol di TKB Manado yakni Agus Wadia (17) baru saja menjalani vonis.

Agus Wadia divonis penjara selama tujuh tahun oleh majelis hakim di PN Manado, Kamis 6 Juli 2023.

Meksi demikian, keluarga korban yakni Kiven Rambi belum sepenuhnya puas dengan putusan tersebut.

Bahkan, ayah dari Kiven Rambi meminta agar Polresta Manado menahan dua terduga pelaku lainnya.

Hal itu dikatakan saat ditemui Tribunmanado.co.id di PN Manado.

Menurutnya, Agus Wadia bukan satu-satunya pelaku.

"Karena dalam fakta persidangan pisau yang digunakan adalah milik dari salah satu saksi yang datang ke TKP," ujarnya.

Ia menambahkan pada saat kejadian, polisi sudah menangkap dua pelaku.

Namun, dari hasil penyelidikan ternyata hanya satu orang saja yang ditahan.

"Harusnya mereka juga ditahan. Karena ada dugaan ikut melakukan pidana," katanya lagi.

Untuk itu, ia berharap agar Polresta Manado bisa menahan dua terduga pelaku lainnya.

"Harapan kami semua yang terlibat dalam kasus ini harus dihukum," ungkapnya.

Sebelumnya diketahui, driver ojek online (ojol) bernama Kiven Rambi (19) di Kota Manado, Sulawesi Utara (Sulut) tewas ditikam dua remaja berinisial AW (16).

Terungkap, Charles menjadi korban salah sasaran dari pelaku.

"Ojol itu korban salah sasaran," kata Kasat Reskrim Polresta Manado Kompol Sugeng Wahyudi Santoso ketika dikonfirmasi, Sabtu 1 April 2023.

Halaman
12
Sumber: Tribun Manado
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved