Manado Sulawesi Utara
Viral Pengamen Badut di Manado Ditertibkan, Tommy Lasut Singgung Kesejahteraan: Jangan Asal Tangkap
Pemerintah terkait harus bisa memberikan solusi sebagai bentuk tanggung jawab. Bahwa ada persoalan serius di masyarakat yang harus diselesaikan.
Penulis: Rhendi Umar | Editor: Rizali Posumah
Yang isinya setiap orang yang melakukan perbuatan yang mengakibatkan gangguan pada fungsi Rambu Lalu Lintas, Marka Jalan,
Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas, fasilitas Pejalan Kaki, dan alat pengaman Pengguna Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat 2 dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250.000,00.
“Kami memberikan himbuan supaya jangan beraktivitas di jalan, agar pemanfaatan jalan lebih optimal tidak menggangu arus lalin yang lewat,” jelasnya
Terpisah Kepala Bidang Trantibum SatPol PP Manado Herry Alfrets Ratu menjelaskan penertiban tersebut masih sebatas memberikan himbauan.
“Jika masih kedapatan ada yang melanggar tidak menutup kemungkinan akan ditindak tegas sesuai dengan Perda yang ada,” jelasnya. (Ren)
Baca berita lainnya di: Google News.
Berita terbaru Tribun Manado: klik di sini.
Ada yang Tak Didatangi Keluarga, Komandan TNI AL Hibur Siswa Dikmata Saat Pelantikan di Manado |
![]() |
---|
Kisah Gen Z Jualan Kopi Keliling di Kota Manado, Sebut Gengsi Bikin Tak Bisa Makan |
![]() |
---|
Belajar bersama Mahasiswa Faperta Unsrat Manado Sentuh Anak-Anak yang Belum Merasakan Bangku Sekolah |
![]() |
---|
Warga Bitung Rela Jual Motor Demi Bisa Kerja di Kamboja, Janji Beli Mobil Kalau Sudah Gajian |
![]() |
---|
Polsek Bandara Sam Ratulangi Manado Gagalkan 2 Warga Sulawesi yang Hendak ke Kamboja |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.