Manado Sulawesi Utara
Viral Pengamen Badut di Manado Ditertibkan, Tommy Lasut Singgung Kesejahteraan: Jangan Asal Tangkap
Pemerintah terkait harus bisa memberikan solusi sebagai bentuk tanggung jawab. Bahwa ada persoalan serius di masyarakat yang harus diselesaikan.
Penulis: Rhendi Umar | Editor: Rizali Posumah
Manado, TRIBUNMANADO.CO.ID - Pemerhati Masyarakat Kota Manado Tommy Lasut angkat bicara terkait penertiban pengamen badut oleh Polisi Pamong Praja (Pol PP) dan Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Manado, Sulawesi Utara.
Dia melihat kondisi ini disebabkan karena persoalan di Kota Manado yang sudah mulai tidak sejahtera.
"Ini persoalan ekonomi yang mencekik masyarakat," jelasnya.
Tommy sepakat harus ditertibkan jika mengganggu arus lalu lintas dan pengguna jalan.
Namun menurutnya, Dishub atau Pol PP jangan asal tertibkan saja tanpa memberikan solusi.
"Pemerintah terkait harus bisa memberikan solusi sebagai bentuk tanggung jawab. Bahwa ada persoalan serius di masyarakat yang harus diselesaikan," ujarnya
Menurutnya, Pemerintah harus mengingat bahwa konstitusi dalam Pasal 34 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945 menyebutkan bahwa Fakir miskin dan anak-anak terlantar dipelihara oleh negara sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
"Faktanya, masih terdapat masyarakat dalam keadaan fakir, miskin, dan terlantar.
Ini yang membuat mereka kemudian bermetamorfosis menjadi gelandangan, pengemis, termasuk pengamen boneka tadi," ujarnya
Dia pun meminta mindset pemerintah Kota Manado harus diubah dalam memandang para fakir miskin.
"Mereka harus dicarikan solusi pekerjaan karena itu amanat UUD 45 yang tadi. Jangan asal tangkap namun tak memberikan solusi," ujarnya
Sebelumnya, Dinas Perhubungan bersama SatPol PP Kota Manado melakukan penertiban pengamen boneka yang berada di traffic light, Selasa (4/7/2023).
Tindakan penertiban ini viral di media sosial.
Langkah penertiba ini dilakukan untuk melakukan agar tidak mengganggu arus lalu lintas.
Kepala Dinas Perhubungan Manado Jefri Worang sebelumnya mengatakan, penertiban pengamen boneka sesuai dengan UU No.2 Tahun 2009 Pasal 275 Ayat 1.
Yang isinya setiap orang yang melakukan perbuatan yang mengakibatkan gangguan pada fungsi Rambu Lalu Lintas, Marka Jalan,
Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas, fasilitas Pejalan Kaki, dan alat pengaman Pengguna Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat 2 dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250.000,00.
“Kami memberikan himbuan supaya jangan beraktivitas di jalan, agar pemanfaatan jalan lebih optimal tidak menggangu arus lalin yang lewat,” jelasnya
Terpisah Kepala Bidang Trantibum SatPol PP Manado Herry Alfrets Ratu menjelaskan penertiban tersebut masih sebatas memberikan himbauan.
“Jika masih kedapatan ada yang melanggar tidak menutup kemungkinan akan ditindak tegas sesuai dengan Perda yang ada,” jelasnya. (Ren)
Baca berita lainnya di: Google News.
Berita terbaru Tribun Manado: klik di sini.
Ada yang Tak Didatangi Keluarga, Komandan TNI AL Hibur Siswa Dikmata Saat Pelantikan di Manado |
![]() |
---|
Kisah Gen Z Jualan Kopi Keliling di Kota Manado, Sebut Gengsi Bikin Tak Bisa Makan |
![]() |
---|
Belajar bersama Mahasiswa Faperta Unsrat Manado Sentuh Anak-Anak yang Belum Merasakan Bangku Sekolah |
![]() |
---|
Warga Bitung Rela Jual Motor Demi Bisa Kerja di Kamboja, Janji Beli Mobil Kalau Sudah Gajian |
![]() |
---|
Polsek Bandara Sam Ratulangi Manado Gagalkan 2 Warga Sulawesi yang Hendak ke Kamboja |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.