Sulawesi Utara
Pengamen Badut di Manado: Anak-anak di Terminal Hanya Nongkrong Sekarang Sudah Punya Penghasilan
Dinas Perhubungan bersama SatPol PP Kota Manado melakukan penertiban pengamen boneka yang berada di traffic light, Selasa (4/7/2023)
TRIBUNMANADO.CO.ID - Pengamen boneka di Manado ditertibkan Dinas Perhubungan dan SatPol PP.
Penertiban pengamen boneka pun membuat para pengamen mengeluh hingga datangi kantor SatPol PP.
Diketahui pengamen boneka mangkal di bebera traffic light di Manado.
Berikut fakta-fakta penertiban pengamen boneka.
1.Penertiban Pengamen boneka
Dinas Perhubungan bersama SatPol PP Kota Manado melakukan penertiban pengamen boneka yang berada di traffic light, Selasa (4/7/2023).
Langkah ini dilakukan untuk melakukan agar tidak mengganggu arus lalu lintas.
Hal itu sebagaimana yang dikatakan Kepala Dinas Perhubungan Manado Jefri Worang.
Jefri Worang mengatakan, penertiban pengamen boneka sesuai dengan UU No.2 Tahun 2009 Pasal 275 Ayat 1.
Jefri Worang lantas menuraikan isi peraturan tersebut.
"Isinya setiap orang yang melakukan perbuatan yang mengakibatkan gangguan pada fungsi Rambu Lalu Lintas, Marka Jalan, Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas, fasilitas Pejalan Kaki, dan alat pengaman Pengguna Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat 2 dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250.000,00," terang Jefri Worang.
Jefri Worang mengimbau supaya jangan beraktivitas di jalan.
"Agar pemanfaatan jalan lebih optimal tidak menggangu arus lalin yang lewat,” jelasnya.
Terpisah Kepala Bidang Trantibum SatPol PP Manado Herry Alfrets Ratu menjelaskan penertiban tersebut masih sebatas memberikan imbauan.
“Jika masih kedapatan ada yang melanggar tidak menutup kemungkinan akan ditindak tegas, sesuai dengan Perda yang ada,” jelasnya.
2. Pengamen Badut Datangi Kantor SatPol PP
Puluhan pengamen badut mendatangi kantor SatPol PP Manado Perhubungan di jalan BW Lapian Tikala, Rabu (5/7/2023).
Pemerhati Masyarakat Kota Manado Tommy Lasut angkat bicara terkait penertiban pengamen badut oleh Polisi Pamong Praja (Pol PP) dan Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Manado, Sulawesi Utara.
Dia melihat kondisi ini disebabkan karena persoalan di Kota Manado yang sudah mulai tidak sejahtera.
"Ini persoalan ekonomi yang mencekik masyarakat," jelasnya.
Tommy sepakat jika itu harus ditertibkan jika mengganggu arus lalu lintas dan pengguna jalan.
Namun menurutnya, seharusnya Dishub atau Pol PP jangan asal tertibkan saja.
"Pemerintah terkait harus bisa memberikan solusi sebagai bentuk tanggung jawab. Bahwa ada persoalan serius di masyarakat yang harus diselesaikan," ujarnya.
Menurutnya, Pemerintah harus mengingat bahwa konstitusi dalam Pasal 34 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945 menyebutkan bahwa Fakir miskin dan anak-anak terlantar dipelihara oleh negara sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
"Faktanya, masih terdapat masyarakat dalam keadaan fakir, miskin, dan terlantar.
Ini yang membuat mereka kemudian bermetamorfosis menjadi gelandangan, pengemis, termasuk pengamen boneka tadi," ujarnya.
Dia pun meminta mindset pemerintah Kota Manado harus diubah dalam memandang para fakir miskin.
"Mereka harus dicarikan solusi pekerjaan karena itu amanat UUD 45 yang tadi.
Jangan asal tangkap namun tak memberikan solusi," ujarnya.
Sebelumnya, Dinas Perhubungan bersama SatPol PP Kota Manado melakukan penertiban pengamen boneka yang berada di traffic light, Selasa (4/7/2023).
Tindakan penertiban ini viral di media sosial.
Langkah penertiban ini dilakukan untuk melakukan agar tidak mengganggu arus lalu lintas.
Kepala Dinas Perhubungan Manado Jefri Worang sebelumnya mengatakan, penertiban pengamen boneka sesuai dengan UU No.2 Tahun 2009 Pasal 275 Ayat 1.
Yang isinya setiap orang yang melakukan perbuatan yang mengakibatkan gangguan pada fungsi Rambu Lalu Lintas, Marka Jalan,
Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas, fasilitas Pejalan Kaki, dan alat pengaman Pengguna Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat 2 dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250.000,00.
“Kami memberikan himbuan supaya jangan beraktivitas di jalan, agar pemanfaatan jalan lebih optimal tidak menggangu arus lalin yang lewat,” jelasnya.
Terpisah Kepala Bidang Trantibum SatPol PP Manado Herry Alfrets Ratu menjelaskan penertiban tersebut masih sebatas memberikan himbauan.
“Jika masih kedapatan ada yang melanggar tidak menutup kemungkinan akan ditindak tegas sesuai dengan Perda yang ada,” jelasnya.
Pengamen Badut Datangi Kantor Satpol PP
Puluhan pengamen badut mendatangi kantor SatPol PP Manado Perhubungan di jalan BW Lapian Tikala, Rabu (5/7/2023).
Kedatangan mereka untuk mencari solusi pasca penertiban yang dilakukan pada Selasa (6/7/2023).
Salah satu perwakilan para badut Muslimhimba menyayangkan jika mereka sudah tidak diperbolehkan lagi berjualan.
“Kalau sudah tidak diperbolehkan lagi, bagaimana dengan nasib keluarga kami, anak dan istri,” ujarnya.
Dia mengatakan, Profesi Pengamen Badut sudah mempekerjakan orang yang tidak memiliki pekerjaan.
“Banyak ini anak – anak yang di terminal cuma nongkrong – nongkrong sekarang so ba badut, so ada penghasilan. Jadi so berkurang itu kejahatan,” tutupnya.
Terpisah Kepala Bidang SDA SatPol PP Kota Manado Hentje Patimbano mengatakan, sesuai dengan Perda No.2 Tahun 2019 tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum bahwa aktivitas tersebut telah melanggar peraturan.
“Mereka minta solusi atau kebijakan untuk mereka, tapi saya sampaikan bahwa kebijakan bukan ranahnya Pol PP, kami hanya menjalankan Perda,” ujarnya
Dia pun menegaskan para pengamen badut dihimbau tidak beraktivitas di jalan.
“Jadi sampai saat ini mereka dihimbau untuk tidak beraktivitas di jalan atau di traffic light,” jelasnya.
Diketahui para pengamen Badut juga mendatangi kantor Dinas Perhubungan Manado, tuntutan mereka serupa yaitu menanyakan nasib mereka.
Baca berita lainnya di: Google News.
Berita terbaru Tribun Manado: klik di sini.
Baca juga: Cewek Manado Clara Jheanet Mailangkay Cita-Cita Jadi Model Profesional: Ingin Banggakan Orang Tua
Baca juga: Prabowo Unggul Hasil Survei Capres, Alfons Kimbal: di Sulawesi Utara Warga Memilih karena Figur
Mulai dari HUT ke-62 Sulut, Inilah Misi Besar Nyong Noni 2025 Usai Terpilih |
![]() |
---|
Breaking News: Putra Ketua DPW Perindo Sulawesi Utara Meyvo Rumengan Meninggal |
![]() |
---|
Sensus Ekonomi 2026: BPS Data Semua Unit dan Pelaku Usaha, Butuh 180 Ribu Petugas |
![]() |
---|
Akademisi Unima Meike Imbar: Masyarakat Sulut Sulit Memilah Sampah, Pemerintah Harus Fasilitasi |
![]() |
---|
3 Berita Populer: Masyarakat Sulut Diimbau Waspada pada 18-19 September 2025, Gunung Lokon Siaga |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.