Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Sitaro Sulawesi Utara

Mangkir di Apel Perdana Pasca Libur Idul Adha 2023, 28 ASN Kepulauan Sitaro Terancam Disanksi

Sebanyak 28 ASN di Kepulauan Sitaro terancam menghadapi sanksi. Pasalnya, mereka mangkir dari apel perdana pasa libur Idul Adha 2023.

Penulis: Octavian Hermanses | Editor: Isvara Savitri
Tribunmanado.co.id/Istimewa
Suasana apel perdana ASN Pemkab Kepulauan Sitaro, Sulawesi Utara, Senin (2/7/2023). 

TRIBUNMANADO.CO.ID, SITARO - Pemerintah Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro, Sulawesi Utara, menggelar apel kerja perdana bagi aparatur sipil negara (ASN), Senin (3/7/2023).

Apel yang berlangsung di Taman Pala belakang Kantor Bupati Sitaro itu digelar setelah para pegawai menikmati libur dan cuti bersama dalam rangka hari raya Idul Adha 1444 Hijriyah.

Sejak pagi hari, nampak para ASN berdatangan memadati lokasi apel, baik menggunakan kendaraan roda dua maupun roda empat.

Apel pun dimulai sekira pukul 07.15 Wita yang ditandai dengan ditutupnya portal di depan pos Satpol-PP Kantor Bupati Sitaro.

Meski telah menikmati libur dan cuti bersama, namun nyatanya masih ada oknum-oknum pegawai yang mangkir dari apel kerja perdana tersebut.

Hal itu diketahui dari daftar hadir yang dirangkum Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Sitaro.

Dari 1.033 PNS Pemkab Sitaro, tercatat sebanyak 877 yang hadir dan 156 lainnya tidak hadir dengan berbagai keterangan.

Sekretaris Daerah Kabupaten Sitaro, Denny Kondoj, menilai kehadiran pegawai pada apel perdana pagi tadi masih terbilang normal.

"Kalau tingkat kehadiran tadi kami lihat masih dalam angka normal," kata Denny Kondoj saat ditemui sejumlah wartawan, Senin (3/7/2023).

Namun, mantan Asisten III Sekda Sitaro itu memastikan bakal memanggil para pegawai yang tidak hadir di apel perdana tanpa keterangan yang jelas.

Baca juga: Berikut Jenis Lomba Untuk Meriahkan HUT ke 61 PKB Sinode GMIM di Bitung Sulawesi Utara

Baca juga: Sebuah Kapal Terbakar di Peraian Sungai Musi, Berikut Kronologi hingga Penyebab Kebakaran

"Jadi 28 orang pegawai yang tanpa keterangan tadi akan kita panggil secara khusus untuk proses lebih lanjut," ungkap Denny Kondoj.

Terhadap ke 28 pegawai tersebut, Denny Kondoj memastikan bakal memberikan sanksi tegas sesuai aturan yang tertuang dalam Peraturan Bupati (Perbup) tentang Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP).

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved