Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Sitaro Sulawesi Utara

DPRD Kepulauan Sitaro Gelar Rapat Paripurna Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun 2022

DPRD Sitaro menggelar rapat paripurna untuk membahas Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun 2022.

Penulis: Octavian Hermanses | Editor: Isvara Savitri
Tribunmanado.co.id/Octavian Hermanses
Suasana rapat paripurna DPRD Kepulauan Sitaro, Sulawesi Utara, yang membahas Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun 2022, Senin (3/7/2023). 

TRIBUNMANADO.CO.ID, SITARO - DPRD Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro (Sitaro) menggelar rapat paripurna, Senin (3/7/2023).

Rapat berlangsung di Gedung DPRD di Kelurahan Bebali, Kecamatan Siau Timur, Sitaro, Sulawesi Utara.

Rapat paripurna dilangsungkan dalam rangka membahas Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2022.

Dalam rapat tersebut, Bupati Sitaro, Evangelian Sasingen, selaku kepala daerah menyampaikan penjelasan tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD.

"Berdasarkan ketentuan Pasal 320 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah," kata Evangelian Sasingen.

"Dinyatakan bahwa Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD disampaikan kepada DPRD dilampiri laporan keuangan yang telah diperika oleh BPK paling lambat enam bulan setelah tahun anggaran berakhir," lanjutnya.

Penyampaian Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2022 adalah bagian dari mekanisme dalam sistem penyelenggaraan pemerintahan yang berkaitan dengan penyelenggaraan tugas-tugas pokok dan fungsi pemerintah daerah.

Hal itu meliputi pelaksanaan tugas–tugas umum pemerintah, pembangunan dan pelayanan, serta pemberdayaan masyarakat selama kurun waktu satu tahun, yaitu tahun 2022.

Pada dasarnya, hasil–hasil yang telah dicapai merupakan akumulasi dari pelaksanaan program dan kegiatan pembagunan dari tahun-tahun sebelumnya.

"Kita patut bersyukur karena tahun ini Pemerintah Kabupaten Sitaro kembali meraih predikat opini WTP ke–10 kali berturut–turut dari BPK RI Perwakilan Provinsi Sulut," ungkap Evangelian Sasingen.

Baca juga: Survei LSJ: Dominan Pengangguran Pilih Ganjar Pranowo Jadi Presiden, Harapan Para Pencari Kerja

Baca juga: PKPG Sinode GMIM 2023 Dibuka, Ini Pesan Gubernur Sulawesi Utara Olly Dondokambey

"Ini berarti laporan keuangan kita telah menyajikan secara wajar dalam semua hal yang material dan posisi keuangan kita hingga 31 Desember 2022 telah sesuai dengan standar akuntansi pemerintah," lanjutnya.

Oleh karena itu, Evangelian Sasingen menyampaikan terima kasih kepada semua pihak yang terus mengupayakan peningkatan kualitas pengelolaan keuangan daerah.

"Terutama kemampuan menyelaraskan opini WTP ini dengan peningkatan kinerja di semua aspek pelayanan kepada masyarakat," kuncinya.

Sementara itu, Ketua DPRD Sitaro, Djon Janis, yang memimpin jalannya rapat menerangkan tentang dasar dilaksanakannya paripurna tersebut.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved