Mata Lokal Memilih
Batas Waktu Penggantian Bakal Caleg di KPU Oleh Parpol, Bisa Diganti Tapi Bukan Menambah
Aturan KPU masih memungkinkan parpol untuk mengganti bacaleg dalam tahapan perbaikan dokumen persyaratan bakal calon
Penulis: Alpen Martinus | Editor: Alpen Martinus
Pihaknya menghormati hak dari Karaeng.
"Dia mundur di saat dekat pemilu, tapi kita menghormati hak - haknya, kami doakan agar yang bersangkutan dapat sembuh dari sakitnya," kata dia.
Komisioner KPU Sulut Salman Saelangi menuturkan, parpol masih dibolehkan mengganti bacaleg.
"Boleh mengganti tapi tidak boleh menambah," kata dia.
Ungkap dia, penggantian bacaleg musti mendapat persetujuan dari DPP.
Ia menuturkan, tahapan saat ini adalah perbaikan dokumen persyaratan bakal calon yang berlangsung 26 Juni hingga 9 Juli 2023. Tahapan selanjutnya adalah verifikasi pada 10 Juli hingga 6 Agustus 2023. (Art)
Halaman 2 dari 2
Berita Terkait: #Mata Lokal Memilih
MK Registrasi 11 Perkara Sengketa Pilkada dari Sulut, Baso Affandi: Hormati Proses Hukum |
![]() |
---|
Ajukan PHPU Pilkada Sulut ke MK, E2L-HJP Pilih Denny Indrayana Jadi Kuasa Hukum |
![]() |
---|
Menakar Ambang Batas Pertarungan Pilkada Sulut di Mahkamah Konstitusi, Catatan Pengamat Hukum |
![]() |
---|
KPU Tomohon Gelar Bimtek dan Simulasi Aplikasi Sirekap untuk PPK dan PPS Pilkada 2024 |
![]() |
---|
Bawaslu Mitra Sulawesi Utara Minta Media Awasi Tahapan Pilkada, Ini Alasannya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.