Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Mata Lokal Memilih

Batas Waktu Penggantian Bakal Caleg di KPU Oleh Parpol, Bisa Diganti Tapi Bukan Menambah

Aturan KPU masih memungkinkan parpol untuk mengganti bacaleg dalam tahapan perbaikan dokumen persyaratan bakal calon

Penulis: Alpen Martinus | Editor: Alpen Martinus
istimewa
Parpol peserta Pemilu 2024 

Pihaknya menghormati hak dari Karaeng.

"Dia mundur di saat dekat pemilu, tapi kita menghormati hak - haknya, kami doakan agar yang bersangkutan dapat sembuh dari sakitnya," kata dia.

Komisioner KPU Sulut Salman Saelangi menuturkan, parpol masih dibolehkan mengganti bacaleg.

"Boleh mengganti tapi tidak boleh menambah," kata dia.

Ungkap dia, penggantian bacaleg musti mendapat persetujuan dari DPP.

Ia menuturkan, tahapan saat ini adalah perbaikan dokumen persyaratan bakal calon yang berlangsung 26 Juni hingga 9 Juli 2023. Tahapan selanjutnya adalah verifikasi pada 10 Juli hingga 6 Agustus 2023. (Art)

Sumber: Tribun Manado
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved