Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Korupsi BTS Kominfo

Terseret Dugaan Kasus Korupsi BTS BAKTI Kominfo, Menpora RI Dito Ariotedjo Mengaku Siap Dipanggil

Dito Ariotedjo akan dipanggil Kejagung sebagai saksi dugaan kasus korupsi BTS BAKTI Kominfo. Ia mengaku siap memenuhi panggilan.

|
Editor: Isvara Savitri
Kompas.com/ Dian Erika
Menpora RI, Dito Ariotedjo. 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Nama Menteri Pemuda dan Olahraga RI, Ario Bimo Nandito Ariotedjo, terseret dalam dugaan kasus korupsi pengadaan menara BTS BAKTI Kominfo.

Namanya pertama kali disebut oleh Komisaris Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan.

Dito Ariotedjo disebut menerima sejumlah uang dalam kasus tersebut.

Kabar terkini, Kejaksaan Agung akan memanggil menteri termuda di Kabinet Indonesia Maju tersebut.

Ia dipanggil dalam kapasitasnya sebagai saksi.

Terkait hal tersebut, Dito Ariotedjo mengaku siap jika memang dipanggil.

“Sebagai warga negara yang taat hukum saya akan hadir,” katanya saat dihubungi Tribunnews.com, pada Minggu (2/7/2023).

Dito memastikan bahwa dia telah menerima informasi pemanggilan oleh Kejaksaan Agung besok, Senin (3/7/2023).

Namun masih belum dipastikan apakah dia akan memenuhi panggilan pemeriksaan sesuai jadwal yang telah ditentukan Kejaksaan Agung itu.

“Informasi sudah sampai ke saya dan sedang dikoordinasikan waktu pastinya,” kata Dito.

Baca juga: Pemuda GMIM Antisias Ikut Perkemahan Karya Pemuda Gereja 2023 di Sulawesi Utara

Baca juga: Gempa M 5.0 Hari Ini, Info BMKG Terkini Minggu 2 Juli 2023, Berikut Rinciannya 

Sebelumnya, informasi pemeriksaan Menpora Dito Ariotedjo ini dibenarkan oleh Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung

"Benar (Menpora Dito Ariotedjo) diperiksa Senin," kata Jampidsus Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah kepada wartawan, Minggu (2/7/2023).

Memang tak dibeberkan lebih lanjut oleh Kejaksaan keterkaitan pemeriksaan Dito Ariotedjo dalam perkara ini.

Pun dengan perannya dalam perkara BTS ini, Kejaksaan Agung masih enggan mengungkapkan.

Akan tetapi dalam penggalan berita acara pemeriksaan (BAP) yang beredar, nama Dito Ariotedjo disebut-sebut oleh Irwan Hermawan, tersangka yang bakal duduk di kursi pesakitan pertama kali pada Selasa (4/7/2023).

Korupsi proyek Tower BTS 4G di Kemenkominfo sudah lama terjadi. Diungkap Plt Menkominfo, Mahfud MD.
Korupsi proyek Tower BTS 4G di Kemenkominfo sudah lama terjadi. Diungkap Plt Menkominfo, Mahfud MD. (Kolase foto Laman Kemenkominfo/Kompas.com/Antara Foto-Reno Esnir)

Irwan menyebutkan bahwa Dito Ariotedjo menerima Rp 27 miliar dari dana proyek BTS BAKTI Kominfo.

Tak disebutkan untuk keperluan apa penerimaan itu. Namun Irwan mengungkapkan bahwa Menpora Dito Ariotedjo menerima uang itu pada rentang November hingga Desember 2022.

"November-Desember 2022. Dito Ariotedjo. Rp 27.000.000.000," sebagaimana tertera dalam penggalan BAP Irwan Hermawan.

Dalam perkara ini, Irwan Hermawan akan menjalani sidang perdana pada Selasa (4/7/2023).

Dirinya akan disidang bersama Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Galumbang Menak Simanjuntak dan Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment, Mukti Ali.

Baca juga: Kunci Gitar Lagu Berkat KemurahanMu - NDC Worship - Chord C

Baca juga: Kecelakaan Maut Pukul 08.30 WIB, Seorang Sopir Tewas, Mobil CRV Tabrak Pembatas Jalan Lalu Terguling

Sementara ini sudah ada tiga terdakwa yang disidang pada Selasa (27/6/2023). Mereka ialah: eks Menkominfo, Johnny G Plate; eks Dirut BAKTI Kominfo, Anang Achmad Latif; dan Tenaga Ahli HUDEV UI, Yohan Suryanto.

Ketiganya didakwa Pasal 2 ayat (1) subsidair Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahaan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Selain korupsi, terkhusus Dirut BAKTI Anang Latif juga didakwa Pasal 3 subsudair Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Tak hanya itu, ada pula Direktur PT Utama Basis Utama Prima (BUP) alias Basis Investments, Muhammad Yusrizki yang masih berstatus tersangka dalam perkara korupsi BTS ini.

Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Johnny G Plate berjalan menuju mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (17/5/2023).
Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Johnny G Plate berjalan menuju mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (17/5/2023). (Tribunnews.com)

Kemudian ada Windi Purnama yang menjadi tersangka dalam perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU) dari perkara korupsi BTS BAKTI Kominfo.(*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Menpora Dito Ariotedjo Siap Penuhi Panggilan Kejaksaan Agung Terkait Kasus Korupsi BTS Kominfo.

Baca berita lainnya di: Google News.

Berita terbaru Tribun Manado: klik di sini.

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved