Kabar Artis
Buntut Kasus Dugaan Perselingkuhan Syahnaz dan Rendy Kjaernett, Komnas PA Desak KPI Boikot Keduanya
Buntut kasus dugaan perselingkuhan yang dilakukan Syahnaz Sadiqah dengan Rendy Kjaernett membuat Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) turut b
TRIBUNMANADO.CO.ID - Buntut kasus dugaan perselingkuhan yang dilakukan Syahnaz Sadiqah dengan Rendy Kjaernett membuat Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) turut buka suara.
Pihak Komnas PA meminta Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) untuk memboikot Syahnaz Sadiqah dan Rendy Kjaernett.
Menanggapi hal tersebut, Arist Merdeka Sirait selaku ketua Komnas Perlindungan Anak menuturkan jika lembaga yang dipimpinnya sangat khawatir atas isu-isu nasional yang dapat mengganggu kepentingan maupun tumbuh kembang anak.
Menurut Arist, sudah sewajarnya Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) untuk bertindak tegas menangani kasus tersebut.
Sebab kata Arist, KPI memiliki kewenangan untuk memiliki sikap yang dapat menjaga hak-hak anak dalam tumbuh kembangnya.
Baca juga: Terungkap Sumber Kekayaan Jeje Govinda, Suami Syahnaz Tak Kalah Tajir dengan Raffi Ahmad?
Hal tersebut bertujuan agar anak-anak tidak terganggu dengan perilaku publik figur yang tidak memberikan contoh yang baik seperti kabar perselingkuhan.
"Seperti yang Anda lihat bahwa ini akan berdampak dalam proses tumbuh kembang anak."
"Anak yang tidak mempunyai mandat itu saja terus bersuara, bahkan kita minta itu untuk segera diboikot saja para pelaku," kata Arist Merdeka Sirait, dikutip dalam YouTube Intens Investigasi, Kamis (29/6/2023).
Secara tegas, dikatakan oleh Arist Merdeka Sirait bahwa ia sangat sependapat dengan seruan untuk memboikot para pelaku perselingkuhan dari tv.
"Saya sangat setuju untuk memboboikot para pelaku tersebut, hal itu bisa saja lewat boikot administratif, boikot untuk tayangan dan seterusnya," lanjutnya.
Diakui oleh Arist merdeka Sirait, sekalipun KPI tak mempunyai wewenang untuk memboikot, namun dinilai olehnya bahwa KPI mempumyai kode etik untuk meluruskan yang semestinya.
"Jika KPI mengatakan bahwa menurut mereka tidak punya kewenangan ini, tapi KPI punya kode etik."
"Kode etik untuk menyampaikan, mengusulkan atau melakukan tindakan-tindakan nyata untuk menyelamatkan anak dari korban dari imbas tersebut," bebernya.
Terlebih, ditegaskan oleh Arist Merdeka sudah sepatutnya publik untuk lebih giat memantau fungsi dan tugas dari lembaga KPI.
"Saya kira kita harus concern terhadap fungsi dan tugas dari KPI," tandasnya.
| Curhat Nikita Mirzani Jalang Sidang Vonis: Apa yang Ingin Dibuktikan dengan Tuntutan Seberat Itu? |
|
|---|
| Masih Ingat Tukul Arwana? Akhirnya Terungkap Kondisi Terkini Sang Komedian Legendaris |
|
|---|
| Firasat Uya Kuya Sebelum Rumah Dijarah Massa, Ngaku Sudah Ikhlas |
|
|---|
| Chikita Meidy Bongkar Kelakuan Suami: Sering Main Aplikasi Kencan, Sembunyikan Identitas Asli |
|
|---|
| Erika Carlina Melahirkan, DJ Bravy Setia Mendampingi hingga Abadikan Momen Spesial |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.