Ponpes Al Zaytun
Keputusan NU dan Muhmmadiyah Jawa Barat Soal Ponpes Al Zaytun dan Ajarannya, Ada Fatwa Haram
Bahkan Lembaga Bahtsul Masail (LBM) NU Jawa Barat secara resmi mengeluarkan beberapa keputusan terkait penyimpangan yang terjadi di Al-Zaytun.
Menurutnya, Tim MUI pusat sudah beberapa kali berupaya menemui Panji Gumilang, mulai dari mengirim surat hingga mendatangi langsung ke Indramayu.
"Kami sudah ke Indramayu untuk bisa bertemu tapi memang tidak direspons, kami pernah mengirim surat beberapa hari yang lalu juga sampai sekarang tidak ada pertemuan untuk tabayun dan hari ini kami datang dari Jakarta juga ditolak," katanya.
Akhirnya, kata dia, tim MUI pusat menitipkan pertanyaan kepada tim investigasi Provinsi Jabar untuk ditanyakan kepada Panji Gumilang.
"Kami tidak boleh masuk dan kami memberikan pertanyaan itu ke tim investigasi," katanya.
Ada empat poin yang ditanyakan MUI pusat ke Panji Gumilang, pertama terkait persoalan mengenai kepercayaan sumber kitab yang menurut Panji bahwa kitab suci itu adalah kalam Rasulullah, bukan kalam Allah SWT.
Kedua, pertanyaan mengenai tanah suci itu bukan di Mekah, tetapi di Indonesia.
Ketiga berkaitan dengan penafsiran ayat di dalam Al-quran.
Terakhir, mengenai penafsiran tentang hubungan dengan lawan jenis.
"Kita akan tunggu saja, kalau ini memang sudah dianggap penting oleh masyarakat dan sesuai dengan data-data, kita akan segera membuat laporan dan kita ingin secepatnya ada langkah berikutnya yang dilakukan," ucapnya.
Berikan Jawaban Tertulis
Pimpinan pondok pesantren Mahad Al-Zaytun, Panji Gumilang telah memberikan jawaban, atas pertanyaan atau klarifikasi tim investigasi Provinsi Jawa Barat (Jabar) setelah empat hari pertemuan sebelumnya.
Kepala Badan Kesbangpol Pemprov Jabar, Iip Hidajat, mengatakan, jawaban dari Panji Gumilang itu diserahkan ke tim investigasi melalui utusannya yang datang ke Gedung Sate, pada Senin 26 Juni 2023.
"Mereka (utusan) hadir kemarin siang, sudah diterima jawabannya," ujar Iip, saat dihubungi, Selasa (27/6/2023).
Jawaban dari Panji Gumilang itu, kata dia, akan diserahkan tim investigasi kepada Menko Polhukam yang telah mengambil alih kewenangan penganagan Al-Zaytun.
"Jawaban itu kita lanjutkan ke pusat, kan sekarang diambil oleh pusat, ditelaah lebih lanjut oleh pusat," ucapnya.
Iip tak menjelaskan secara rinci, apa isi jawaban dari Panji Gumilang. Menurutnya, keputusan terkait Al-Zaytun selanjutnya akan diumumkan oleh pemerintah pusat.
"Kami tidak bisa menyampaikan isinya, biarlah kita sampaikan ke Pemerintah pusat untuk tindak lanjut," katanya.
Artikel ini telah tayang di BangkaPos.com
Pantas Panji Gumilang Cabut Gugatan ke Mahfud MD Lalu Gugat Ridwan Kamil, Ternyata Ini Sebabnya |
![]() |
---|
Jawaban Panji Gumilang Pimpinan Ponpes Al Zaytun Usai Diperiksa 8 Jam Oleh Bareskrim |
![]() |
---|
Pantas Panji Gumilang Tolak Dialog Dengan MUI Soal Ajaran Ponpes Al Zaytun, Ternyata Ada Fatwa Haram |
![]() |
---|
Akhirnya Terungkap Ternyata Ada 3 Masalah di Ponpes Al-Zaytun, Mahfud MD: Salah Satunya Pidana |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.