Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Kasus Korupsi Johnny G Plate

Johnny G Plate Didakwa Rugikan Negara Rp8 Triliun dalam Kasus Korupsi BTS 4G

Mantan Menkominfo Johnny G Plate didakwa merugikan negara Rp8 triliun lebih dalam kasus korupsi proyek BTS 4G Kemenkominfo.

Editor: Frandi Piring
Dok. KOMPAS.com / IRFAN KAMIL
Johnny G Plate Didakwa Rugikan Negara Rp8 Triliun dalam Kasus Korupsi BTS 4G. Johnny G Plate menjalani sidang dakwaan di ruang sidang Prof Muhammad Hatta Ali Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Selasa (27/6/2023). 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Eks Menteri Komunikasi dan Informasi (Menkominfo), Johnny G Plate didakwa telah merugikan negara lebih dari Rp8 triliun dalam kasus korupsi proyek BTS 4G Kemenkominfo.

Diketahui, Johnny G Plate menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Selasa (27/6/2023).

Jaksa penuntut umum (JPU) pada Kejaksaan Agung (Kejagung) mendakwa Johnny G Plate telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 8,032 triliun.

Kerugian negara itu terjadi dalam proyek penyediaan menara base transceiver station (BTS) 4G dan infrastuktur pendukung 1, 2, 3, 4, dan 5 Bakti Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) tahun 2020-2022.

“Merugikan keuangan atau perekonomian negara sebesar Rp 8.032.084.133.795,51," kata jaksa Sutikno di ruang sidang Prof Muhammad Hatta Ali Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (27/6/2023).

Dalam perkara korupsi BTS 4G ini, Johnny menjadi terdakwa bersama Direktur Utama Bakti Kominfo Anang Achmad Latif

dan Tenaga Ahli Human Development (Hudev) Universitas Indonesia Tahun 2020, Yohan Suryanto.

Lalu Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Galubang Menak Simanjuntak,

Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment Mukti Ali, dan Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan.

Adapun jumlah total kerugian itu didapat dari laporan hasil audit penghitungan kerugian negara dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Johnny G Plate Didakwa Rugikan Negara Rp8 Triliun dalam Kasus Korupsi BTS 4G. Johnny G Plate menjalani sidang dakwaan di ruang sidang Prof Muhammad Hatta Ali Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Selasa (27/6/2023).
Johnny G Plate Didakwa Rugikan Negara Rp8 Triliun dalam Kasus Korupsi BTS 4G. Johnny G Plate menjalani sidang dakwaan di ruang sidang Prof Muhammad Hatta Ali Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Selasa (27/6/2023). (KOMPAS TV)

Kemudian, dalam dakwaan disebut, ada sembilan pihak dan korporasi yang turut menikmati uang proyek yang berasal dari anggaran negara tersebut.

Johnny G Plate disebut jaksa telah menerima Rp 17.848.308.000. Kemudian, Direktur Utama Bakti Kominfo Anang Achmad Latif mendapatkan Rp 5.000.000.000.

Selanjutnya, Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan mendapatkan Rp 119.000.000.000.

Lalu, Tenaga Ahli Human Development (Hudev) Universitas Indonesia Tahun 2020 Yohan Suryanto menerima Rp 453.608.400.

Baca juga: NasDem Berusaha Loloskan Johnny G Plate dari Korupsi Tower BTS, Ungkap Rencana Ajukan Praperadilan

Lebih lanjut, Windi Purnama yang merupakan orang kepercayaan Irwan Hermawan mendapatkan Rp 500.000.000.

Lalu, Direktur Utama PT Basis Utama Prima (BUP) Muhammad Yusrizki menerima Rp 50.000.000.000 dan 2.500.000 dollar AS.

Selanjutnya, Konsorsium FiberHome PT Telkominfra PT Multi Trans Data (PT MTD) untuk Paket 1 dan 2 sebesar Rp 2.940.870.824.490. Kemudian, Konsorsium Lintasarta Huawei SEI untuk paket 3 sebesar Rp 1.584.914.620.955.

"Konsorsium IBS dan ZTE Paket 4 dan 5 sebesar Rp 3.504.518.715.600," kata jaksa.

Atas perbuatannya, Johnny G Plate dan lima terdakwa lainnya disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Johnny G Plate Didakwa Rugikan Negara Rp8 Triliun dalam Kasus Korupsi BTS 4G. Johnny G Plate menjalani sidang dakwaan di ruang sidang Prof Muhammad Hatta Ali Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Selasa (27/6/2023).
Johnny G Plate Didakwa Rugikan Negara Rp8 Triliun dalam Kasus Korupsi BTS 4G. Johnny G Plate menjalani sidang dakwaan di ruang sidang Prof Muhammad Hatta Ali Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Selasa (27/6/2023). (Tribunnews.com/Ashri Fadilla)

Sementara itu, Windi Purnama disangka melanggar Pasal 3 dan Pasal 4 Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Kemudian, Dirut PT Basis Utama Prima Muhammad Yusrizki yang menjadi tersangka kedelapan dijerat dengan Pasal 2 Ayat 1 dan Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Hingga kini, perkara Windi dan Yusrizki masih dalam proses penyidikan di Kejaksaan Agung.

Baca juga: Kasus Korupsi BTS Johnny G Plate Diprediksi Persulit NasDem di 2024, Aliran Dana Masuk ke 3 Partai

(Sumber: Kompas.com)

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved