Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Kasus Rudapaksa

Seorang Wanita Jadi Korban Rudapaksa 2 Oknum Polisi, Dianiaya karena Ingin Melapor

Kekerasan Seksual oleh Oknum Polisi di Ambon, Korban Wanita Mengalami Trauma

|
Editor: Glendi Manengal
Kolase TribunManado
Seorang wanita diduga jadi korban rudapaksa 2 oknum polisi 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Terjadi kasus rudapaksa di Ambon.

Diketahui seorang wanita jadi korban rudapaksa.

Pelakunya diduga merupakan oknum aparat kepolisian.

Terkait hal tersebut pelaku diduga ada 2 orang.

Dimana keduanya merupakan anggota polisi.

Aksi rudapaksa tersebut terjadi disebuah hotel.

Korban pun mendapat penganiayaan dari pelaku.

Baca juga: LIVE STREAMING MotoGP Belanda 2023, Nonton Siaran Langsung Malam Ini Pukul 19.00 WIB

Baca juga: Kecelakaan Maut, 3 Orang Tewas, Pemotor Diduga Ngantuk lalu Tabrak Jembatan lalu Terlempar ke Sungai

Kekerasan Seksual oleh Oknum Polisi di Ambon, Korban Wanita Mengalami Trauma.

Aksi kekerasan seksual kembali terjadi dan kembali seorang wanita menjadi korban.

MS (39) menjadi korban kekerasan seksual oleh dua oknum polisi di Ambon, yaitu Bripka SN dan Briptu RS.

Peristiwa pemerkosaan itu terjadi di salah satu hotel di Kota Ambon pada Senin (19/6/2023) sekitar pukul 19.00 WIB.

Tak hanya mengalami kekerasan seksual, MS juga dianiaya oleh Bripka SN saat mengetahui korban melaporkan perbuatan mereka ke anggota polisi lainnya.

Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol M Roem Ohoirat, menjelaskan bahwa peristiwa ini berawal saat SN menghubungi korban melalui telepon genggamnya.

Korban MS diajak untuk mengonsumsi minuman keras di hotel tersebut.

Tak lama setelah tiba di tempat kejadian, korban diperkosa oleh kedua pelaku.

Selain itu, korban juga mengalami penganiayaan dari SN.

Setelah berhasil melarikan diri, korban yang merasa tidak terima langsung mendatangi kantor polisi untuk melaporkan perbuatan para pelaku.

Kedua pelaku saat ini telah diamankan oleh Propam Polda Maluku.

"Bapak Kapolda memerintahkan agar kedua pelaku segera diproses di peradilan umum. Apabila terbukti, maka keduanya akan dipecat dari kepolisian," ujar Roem.

Kapolda Maluku juga secara tegas telah mengingatkan anggotanya agar tidak melakukan pelanggaran sekecil apapun.

"Bapak Kapolda sudah sering mengingatkan anggota, bahwa beliau tidak akan mentolerir perbuatan anggota yang melanggar ketentuan hukum," ungkapnya.

Selain itu, Kapolda juga mengimbau seluruh personelnya agar melaksanakan tugas dengan penuh keikhlasan, kesabaran, dan rasa tanggung jawab dalam melayani, melindungi, dan mengayomi masyarakat.

"Kapolda juga memerintahkan agar korban dilindungi dan diberikan pelayanan kesehatan serta dukungan psikologis secara maksimal," tambahnya.

Kasus kekerasan seksual yang melibatkan oknum polisi ini sangat memprihatinkan.

Kejadian seperti ini harus dihentikan dan para pelaku harus diadili sesuai dengan hukum yang berlaku.

Perlindungan terhadap korban harus menjadi prioritas utama, serta perlu dilakukan tindakan pencegahan agar kejadian serupa tidak terulang di masa mendatang.

Semoga keadilan dapat terwujud bagi korban dan kasus ini menjadi peringatan bagi seluruh aparat kepolisian untuk senantiasa menjunjung tinggi etika dan integritas dalam menjalankan tugasnya.(*)

Kasus Lainnya, Gadis 15 Tahun Jadi Korban Rudapaksa 2 Pria

Gadis berusia 15 tahun asal Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat, dirudapaksa oleh dua pria pada waktu yang berbeda dengan ancaman penyebaran video pribadinya.

Polres Tasikmalaya Polda Jawa Barat (Jabar) mengungkap enam buah barang bukti dari peristiwa awal mula kejadian tersebut.

Barang bukti yang dimaksud merupakan satu potong kaos lengan panjang bermotif dengan garis berwarna biru, putih, dan abu, satu potong celana kain panjang bermotif kotak-kotak warna cokelat, satu potong kerudung warna hitam, satu potong hoodie lengan panjang warna kuning, satu potong celana kain panjang warna abu, dan satu potong celana dalam warna hijau muda.

“Melalui keterangan korban, pada April 2021 lalu, tersangka berinisial F berusia 22 tahun yang berprofesi sebagai buruh harian lepas melakukan aksi bejatnya kepada korban,”

Aksi bejat tersebut, tambahnya, diakui pelaku telah difoto dan direkam, sehingga selang beberapa hari kemudian, pelaku mengancam gadis berusia 15 tahun tersebut.

“Tersangka F mengancam korban akan menyebarkan foto tersebut supaya bisa melakukan persetubuhan,” lengkap Suhardi.

Dengan demikian, korban terpaksa menuruti kemauan tersangka akibat manipulasi tersangka F tersebut.

 

“Kami menerapkan Pasal 81 dan/atau 82 UURI No 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perpu No 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UURI No 23 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Perlindungan Anak menjadi Undang-undang. Ancamannya pidana 15 tahun penjara,” pungkas Suhardi.

Sebelumnya diberitakan, sebuah video asusila dengan durasi 20 detik beredar melalui unggahan media sosial dan Whatsapp.

Video tersebut memperlihatkan adegan dewasa dengan pemeran perempuan yang masih belia dan seorang laki-laki dewasa.

Pihak Komisi Perlindungan Anak Indonesia Daerah (KPAID) Kabupaten Tasikmalaya membenarkan terkait peredaran video asusila tersebut.

Melalui hasil penelusurannya, salah seorang pemeran video masih tercatat sebagai pelajar Sekolah Menengah Pertama (SMP), sedang pemeran laki-lakinya diidentifikasi sudah dewasa.

"Informasi yang masuk, diduga pemeran perempuannya siswi SMP di Kabupaten Tasikmalaya, (Jawa Barat). Sedangkan yang laki-lakinya sudah dewasa," ungkap Ato Rinanto selaku Ketua KPAID Kabupaten Tasikmalaya kepada TribunPriangan.com pada Senin (29/5/2023) lalu.

Tambahnya, kedua pemeran disinyalir merupakan sepasang kekasih, sedang adegan asusila tersebut dilakukan dengan unsur paksaan.

"Jadi, keduanya ternyata ada hubungan kekasih. Namun, adegan dewasa ini dilakukan dengan paksaan oleh pelaku laki-lakinya. Itu informasi yang kami dapat," kata Ato.

"Diduga, ketika pemeran pria (hendak) ingin bersetubuh lagi dengan pemeran perempuan, ditolak. Kemudian, pemeran pria mengancam menyebarkan video tersebut dan akhirnya tersebar," pungkasnya.

Dihubungi terpisah, Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tasikmalaya Polda Jawa Barat (Jabar) mengatakan bahwa pihaknya telah menangani kasus ini sebelum video asusila tersebut viral.

Diketahui, saat ini pelaku tengah menjalani pemeriksaan hingga Senin (29/5/2023).

"Kami sedang melakukan pemeriksaan terhadap pelaku. Motif dan modus masih didalami," ungkap AKP Ari Rinaldo selaku Kepala Satreskrim (Kasatreskrim) Polres Tasikmalaya Polda Jabar.

Sumber Kompas.com dan BangkaPos.com

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved