Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

KPK

Kasus Besar di Rutan KPK Terkuak, Pelecehan terhadap Istri Tahanan hingga Pungli

Sederet kasus di Rutan KPK terkuak. Ada aksi pelecehan terhadap istri tahanan hingga pungli.

Editor: Frandi Piring
Dok. KPK
Kasus di Rutan KPK, Ada Aksi Pelecehan terhadap Istri Tahanan hingga Pungli 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Sederet kasus di rumah tahanan atau rutan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya terkuak.

Pengelolaan di rutan KPK ternyata menyimpan sejumlah masalah.

Pelanggaran hukum mulai dari pelecehan terhadap istri tahanan hingga pungutan liar (pungli).

Hal itu diungkap Dewan Pengawas (Dewas) KPK, terkait dugaan pungli di Rutan Kelas I Jakarta Timur Cabang KPK dengan nilai mencapai Rp 4 miliar dalam empat bulan.

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengatakan, dugaan pungutan di Rutan KPK itu sebetulnya sudah terjadi dalam waktu yang lama tetapi baru terbongkar sekarang.

“Karena dalam pemeriksaan sebelumnya pihak korban-korban sebelumnya dan keluarganya masih tertutup/ tidak mengungkapkan,” ujar Ghufron kepada Kompas.com, Jumat (23/6/2023).

Nurul Ghufron enggan menyebut siapa saja petugas rutan yang terlibat dalam skandal dugaan korupsi terhadap para tahanan korupsi itu.

Saat ini, kasus tersebut berikut klaster penanganannya masih diselidiki Kedeputian Penindakan dan Eksekusi KPK.

Pungli Rp4 miliar di Rutan KPK terungkap. Dilakukan oleh oknum nakal. Dewas KPK Albertina Ho beri penjelasan.
Pungli Rp4 miliar di Rutan KPK terungkap. Dilakukan oleh oknum nakal. Dewas KPK Albertina Ho beri penjelasan. (Kompas.com)

Menurut dia, dalam peristiwa pungli itu terdapat dugaan suap, gratifikasi, dan pemerasan terhadap tahanan KPK.

“Untuk mendapatkan keringanan dan penggunaan alat komunikasi,” ujar Ghufron.

Pada kesempatan sebelumnya, Ghufron juga mengungkapkan, pungli di Rutan KPK itu terkait penyelundupan uang dan alat komunikasi.

Ia menyebut, untuk dapat menyelundupkan uang, seorang tahanan harus membayar petugas rutan dengan uang.

Begitupun saat menyelundupkan alat komunikasi, para tahanan harus membayar uang kepada petugas.

Padahal, tahanan dilarang membawa uang dan alat komunikasi di dalam rutan.

“Ada duit masuk yang mestinya tidak boleh bawa duit. Tapi untuk memasukkan duit itu butuh duit,” kata Ghufron.

Halaman
1234
Sumber: Info Komputer
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved