Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Minut Sulawesi Utara

Pemdes Laikit Minut Razia Sejumlah Perumahan, Minta Pendatang Harus Punya Surat Jalan Daerah Asal

Pemerintah Desa Laikit Kecamatan Dimembe Minut Sulawesi Utara meminta seluruh pendatang di perumahan yang ada di wilayahnya

Penulis: Fistel Mukuan | Editor: Chintya Rantung
fistel mukuan/tribun manado
Yansen Walangitan Kepala jaga 4 Desa Laikit, Dimembe Minut 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Pemerintah Desa Laikit Kecamatan Dimembe Minut Sulawesi Utara meminta seluruh pendatang di perumahan yang ada di wilayahnya agar segera melapor dengan membawa surat keterangan domisili dari daerah asal.

Hal itu disampaikan Hukum Tua Desa Laikit Frans Kullu melalui Kepala jaga 4, Yansen Walangitan, Jumat 23 Juni 2023 saat ditemui tribunmanado.co.id di Kantor Desa.

Diketahui, sebelumnya pemerintah Desa Laikit melakukan razia di perumahan Griya Mutiara Laikit pada Rabu 21 Juni 2023 beberapa waktu lalu.

Dalam razia tersebut hukum tua bersama pemerintah desa meminta agar semua pendatang yang tinggal di perumahan harus memiliki surat jalan dari desa asal.

"Razia ini untuk penertiban para pendatang, sehingga yang diminta surat jalan dari desa, kartu keluarga dan KTP semua anggota keluarga," kata Yansen Walangitan.

Dikatakannya, yang melapor akan mendapat surat domisili dari pemerintah desa dan berlaku selama tiga bulan, setelah itu diperpanjang lagi.

Selain Griya Mutiara Laikit, Yansen menyebut ada dua perumahan juga yang sudah mulai beroperasi yaitu M.Icon Laikit dan Permata Laikit tepatnya di jaga 4.

"Kalau tidak ada surat jalan, pendatang yang tinggal di perumahan diminta untuk pulang ke kampung asal dan segera meminta surat tersebut," tegasnya.

Baginya, ini semua untuk kepentingan mereka dan sesuai aturan yang ada bahwa pendatang wajib lapor satu kali dua puluh empat jam.

Dikatakannya, jika pendatang sudah melapor dan mendapat surat domisili, mereka sudah dilindungi di desa ini.

"Kalau pendatang sudah melapor bisa memgambil surat izin usaha di desa ini," ujarnya.

Kalau tidak melapor, ditegaskannya jika terjadi hal-hal yang tidak diinginkan kepada yang bersangkutan tidak dilindungi oleh pemerintah desa.(fis)

Baca juga: Ganjar Pranowo Yakinkan Presiden Jokowi Kesinambungan Pembangunan, Sentil IKN, Hilirisasi Industri

Baca juga: Jelang Puncak Haji di Armuzna, Jemaah Sulawesi Utara Dibekali Petugas

Baca berita lainnya di: Google News

Berita terbaru Tribun Manado: klik di sini

 

Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved