Covid 19
Status Baru Covid-19 di Indonesia, Presiden Jokowi Umumkan Pandemi tak Berlaku Lagi
Dengan pencabutan tersebut status Covid-19 di Indonesia kini memasuki tahap Endemi.
"Tentunya dengan keputusan ini pemerintah berharap perekonomian nasional akan bergerak semakin baik dan meningkatkan kualitas kehidupan sosial ekonomi masyarakat," pungkasnya.
Aturan baru naik transportasi umum
Pemerintah akhirnya mengeluarkan aturan baru naik transportasi umum.
Aturan baru tersebut dikeluarkan setelah melihat perkembangan penyebaran Covid 19 di Indonesia.
Ada sejumlah kelonggaran yang diberikan, namun tetap menjaga agar Covid-19 tak naik lagi.
Kasus Covid 19 di Indonesia saat ini memang sudah sangat berkurang.
tak menutup kemungkinan kasusnya bisa naik lagi, tetap menjaga protokol kesehatan dan jaga kebersihan.
Aturan baru tersebut dikeluarkan oleh Kementerian Perhubungan.
Ada empat surat edaran yang dikeluarkan tergantung jenis transportasinya.
Hore! naik pesawat, KRL, MRT, TransJakarta kini tak wajib pakai masker lagi.
Pandemi Covid-19 benar-benar telah usai, masyarakat kini tak wajib mengenakan masker lagi.
Menyambut kebijakan tersebut sejumlah moda transportasi umum kini juga telah mengubah persyaratan perjalanan.
Salah satu poin perubahan utama yang dilakukan operator transportasi umum adalah pencabutan kewajiban penggunaan masker.
Hal itu dilakukan menyusul diterbitkannya peraturan perjalanan pada masa transisi endemi Covid-19 oleh Kementerian Perhubungan (Kemenhub).
Kemenhub menerbitkan sebanyak empat Sudar Edaran (SE), yaitu: SE Nomor 14 (transportasi darat), SE Nomor 15 (transportasi laut), SE Nomor 16 (transportasi udara), dan SE Nomor 17 (perkeretaapian).
Apa Itu Nimbus? Varian Baru Covid 19, Berikut Penjelasannya |
![]() |
---|
Indonesia Jadi Negara Terdampak Covid 19, Data WHO Menunjukkan Angka Kasus Meningkat Secara Global |
![]() |
---|
Transisi Endemi Covid-19, Angkasa Pura I Terapkan Aturan Perjalanan Udara Terbaru di 15 Bandara |
![]() |
---|
Apa Itu Omicron XBB? yang 3 Minggu Terakhir Kasusnya Meningkat, Ini Gejalannya |
![]() |
---|
Indonesia Masuk Daftar 20 Negara dengan Infeksi Virus Corona Terbanyak di Dunia |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.