Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Covid 19

Status Baru Covid-19 di Indonesia, Presiden Jokowi Umumkan Pandemi tak Berlaku Lagi

Dengan pencabutan tersebut status Covid-19 di Indonesia kini memasuki tahap Endemi.

Editor: Alpen Martinus
Youtube Sekretariat Presiden/Tangkap Layar
Presiden Jokowicabut status pandemi Covid 19 

"Tentunya dengan keputusan ini pemerintah berharap perekonomian nasional akan bergerak semakin baik dan meningkatkan kualitas kehidupan sosial ekonomi masyarakat," pungkasnya.

Aturan baru naik transportasi umum

Pemerintah akhirnya mengeluarkan aturan baru naik transportasi umum.

Aturan baru tersebut dikeluarkan setelah melihat perkembangan penyebaran Covid 19 di Indonesia.

Ada sejumlah kelonggaran yang diberikan, namun tetap menjaga agar Covid-19 tak naik lagi.

Kasus Covid 19 di Indonesia saat ini memang sudah sangat berkurang.

tak menutup kemungkinan kasusnya bisa naik lagi, tetap menjaga protokol kesehatan dan jaga kebersihan.

Aturan baru tersebut dikeluarkan oleh Kementerian Perhubungan.

Ada empat surat edaran yang dikeluarkan tergantung jenis transportasinya.

Hore! naik pesawat, KRL, MRT, TransJakarta kini tak wajib pakai masker lagi.

Pandemi Covid-19 benar-benar telah usai, masyarakat kini tak wajib mengenakan masker lagi.

Menyambut kebijakan tersebut sejumlah moda transportasi umum kini juga telah mengubah persyaratan perjalanan.

Salah satu poin perubahan utama yang dilakukan operator transportasi umum adalah pencabutan kewajiban penggunaan masker.

Hal itu dilakukan menyusul diterbitkannya peraturan perjalanan pada masa transisi endemi Covid-19 oleh Kementerian Perhubungan (Kemenhub).

Kemenhub menerbitkan sebanyak empat Sudar Edaran (SE), yaitu: SE Nomor 14 (transportasi darat), SE Nomor 15 (transportasi laut), SE Nomor 16 (transportasi udara), dan SE Nomor 17 (perkeretaapian).

Halaman
1234
Sumber: Tribun Bogor
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved