Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Penimbunan Solar Subsidi

Kasus Penimbunan Solar yang Ditangani Polres Tomohon Mandek, Kapolda Sulut Diminta Cek Penyebab

Koordinator SCW Deswerd Zougira minta Kapolda untuk mengecek penyebab penyidikan kasus penimbunan solar mandek di Polres Tomohon.

Penulis: Hesly Marentek | Editor: Rizali Posumah
Tribunmanado.co.id/Hesly Marentek
Kasus penimbunan solar yang ditangani Polres Tomohon disorot. 

Manado, TRIBUNMANADO.CO.ID -- Penanganan kasus penimbunan solar yang dilakukan Polres Tomohon menuai sorotan.

Pasalnya kasus yang ditangani sejak November 2021 lalu hingga kini tak kunjung dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Tomohon, Sulawesi Utara.

Lantas hal ini menuai tanggapan dari Sulut Corruption Watch (SCW).

Koordinator SCW Deswerd Zougira minta Kapolda untuk mengecek penyebab penyidikan kasus penimbunan solar mandek di Polres Tomohon.

"Kapolda untuk cek penyebab mengapa kasus tidak diproses padahal sudah diterbitkan SPDP yang berarti sudah cukup bukti," tegasnya.

Lebih lanjut menurutnya kasus ini sudah cukup lama. Sehingga kalau memang tidak cukup bukti sebaiknya dihentikan saja.

"Kalau memang tak ada bukti harus terbitkan surat perintah penghentian penyidikan. Supaya ada kepastian hukum, jangan kasusnya digantung," tegas sosok yang juga merupakan Praktisi Hukum ini.

"SCW berharap pihak Polres profesional agar tidak mengundang prasangka negatif publik," tandas Deswerd.

Sebelumnya Kepala Kejaksaan Negeri Tomohon Alfonsius Loe Mau melalui Kasi Intel Dedykarto Ansiga menjelaskan perkara tersebut sebetulnya sudah pernah Dikirim Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP).

"Sudah pernah SPDP. Namun karena berkas tahap 1 belum diserahkan hingga batas waktu yang ditentukan undang-undang. Sehingga dikeluarkan permintaan perkembangan penyidikan (P-17) dalam jangka waktu 30 hari," jelasnya, Kamis (22/6/2023).

Sayangnya setelah waktu tersebut Polres belum juga serahkan perkembangan penyidikan. Maka Kejari Tomohon buat lagi surat ke Polres meminta perkembangan penyidikan.

"Akan tetapi setelah waktu 30 hari selanjutnya perkembangan penyidikan yang diminta oleh Penuntut Umum belum juga diserahkan oleh penyidik Polres Tomohon. Sehingga atas dasar tersebut demi kepastian hukum SPDP dari Polisi tersebut dikembalikan ke Polres Tomohon," terang Dedykarto Ansiga.

Ditambahkan Dedykarto dengan kondisi ini perkara tersebut masih menjadi tanggungjawab Polres.

Sehingga apabila Polres akan menangani perkara ini harus buat Sprit penyidikan yang baru dan di SPDP ke kejaksaan. Karena yang lama sudah tidak memiliki kekuatan hukum lagi.

"Apabila Polres akan menangani perkara ini harus buat Sprit penyidikan yang baru dan di SPDP ke kejaksaan. Karena yang lama sudah tidak memiliki kekuatan hukum lagi," tukasnya.

Halaman
12
Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved