Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Penimbunan Solar Subsidi

BREAKING NEWS Kasus Penimbunan Solar Bersubsidi di SPBU Matani Tomohon, 2 Tahun Tak Tembus Kejaksaan

Pengananan Kasus Penimbunan Solar Bersubsidi di SPBU Matani Tomohon Lambat, Hampir Dua Tahun Tak Tembus Kejaksaan

Penulis: Hesly Marentek | Editor: Chintya Rantung
Hesly Marentek/Tribun Manado
Tiga Mobil yang jadi Barang Bukti Penimbunan Solar di SPBU Matani Tomohon 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Pemberantas pelaku penimbunan solar menjadi atensi Polri saat ini.

Namun begitu, tak semua kasus berproses dengan cepat.

Seperti misalnya kasus penimbunan solar yang ditangani Polres Tomohon, Provinsi Sulawesi Utara.

Meski telah dilakukan penyidikan sejak November 2021 lalu.

Namun hingga kini kasus yang menyeret tiga orang tersangka penimbunan solar ini belum masuk tahap dua atau dilimpahkan ke Kejaksaan.

Kepala Kejaksaan Negeri Tomohon Alfonsius Loe Mau melalui Kasi Intel Dedykarto Ansiga menjelaskan perkara tersebut sebetulnya sudah pernah Dikirim Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP).

"Sudah pernah SPDP. Namun karena berkas tahap 1 belum diserahkan hingga batas waktu yang ditentukan undang-undang. Sehingga dikeluarkan permintaan perkembangan penyidikan (P-17) dalam jangka waktu 30 hari," jelasnya, Kamis (22/6/2023).

Sayangnya setelah waktu tersebut Polres belum juga serahkan perkembangan penyidikan. Maka Kejari Tomohon buat lagi surat ke Polres meminta perkembangan penyidikan.

"Akan tetapi setelah waktu 30 hari selanjutnya perkembangan penyidikan yang diminta oleh Penuntut Umum belum juga diserahkan oleh penyidik Polres Tomohon.

Sehingga atas dasar tersebut demi kepastian hukum SPDP dari Polisi tersebut dikembalikan ke Polres Tomohon," terang Dedykarto Ansiga.

Ditambahkan Dedykarto dengan kondisi ini perkara tersebut masih menjadi tanggungjawab Polres.

Sehingga apabila Polres akan menangani perkara ini harus buat Sprit penyidikan yang baru dan di SPDP ke kejaksaan. Karena yang lama sudah tidak memiliki kekuatan hukum lagi.

"Apabila Polres akan menangani perkara ini harus buat Sprit penyidikan yang baru dan di SPDP ke kejaksaan. Karena yang lama sudah tidak memiliki kekuatan hukum lagi," tukasnya.

Sementara Kapolres Tomohon AKBP Arian Colibrito melalui Kasi Humas AKP Ferdy Suluh saat dikonfirmasi, Kamis (22/6/2023), masih engan memberikan keterangan.

"Coba tanya KBO Reskrim," singkatnya via panggilan telepon WhatsApp.

Halaman
12
Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved