Penimbunan Solar Subsidi
BREAKING NEWS Kasus Penimbunan Solar Bersubsidi di SPBU Matani Tomohon, 2 Tahun Tak Tembus Kejaksaan
Pengananan Kasus Penimbunan Solar Bersubsidi di SPBU Matani Tomohon Lambat, Hampir Dua Tahun Tak Tembus Kejaksaan
Penulis: Hesly Marentek | Editor: Chintya Rantung
Sebagaimana diketahui penimbunan solar di SPBU Matani Tomohon menyeret tiga orang tersangka.
Ketiganya tertangkap tangan saat melakukan pengisian BBM di SPBU Kaaten Kelurahan Matani Satu, Kecamatan Tomohon Tengah, Kota Tomohon, Minggu (21/11/2021) lalu.
Tiga tersangka masing-masing SW (34) asal Desa Modomang Kabupaten Bolmong sebagai pengendaran mobil Dump Truck warna Putih bernomor polisi DB 8837 DY bersama barang bukti BBM jenis solar sebanyak 700 Liter.
Lalu pelaku RW (34) asal Desa Modomang Kabupaten Bolaang Mongondow Induk yang merupakan sopir mobil Panther warna hitam bernopol DB 1967 FE didapati barang bukti BBM jenis Solar sebanyak 300 liter.
Serta pelaku KMT (32) asal Desa watumea kabupaten Minahasa, merupakan pengendara mobil Innova warna hitam DB 1108 GN dan didapai barang bukti BBM jenis Solar sebanyak 700 liter. (hem)
Baca juga: Kecelakaan Maut Tadi Pukul 11.15 WIB, Seorang Pemotor Tewas di Tempat, Motor Tertabrak Pemotor Lain
Baca juga: Launching Fokus Demokrasi Lentera, Lembaga Survei Independen Pertama di Sulawesi Utara
Baca berita lainnya di: Google News
Berita terbaru Tribun Manado: klik di sini
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.