Gaji PNS
Info Kenaikan Gaji PNS Tahun 2023, Berikut Penjelasan Menteri Keuangan Sri Mulyani
Presiden Joko Widodo (Jokowi) akan menyampaikan keputusan terkait kenaikan gaji PNS pada 16 Agustus 2023.
|
Editor:
Handhika Dawangi
- IId: Rp 2.399.200 - Rp 3.820.000
Gaji pokok PNS Golongan III (lulusan S1 hingga S3):
- IIIa: Rp 2.579.400 - Rp 4.236.400
- IIIb: Rp 2.688.500 - Rp 4.415.600
- IIIc: Rp 2.802.300 - Rp 4.602.400
- IIId: Rp 2.920.800 - Rp 4.797.000
Gaji pokok PNS Golongan IV:
- IVa: Rp 3.044.300 - Rp 5.000.000
- IVb: Rp 3.173.100 - Rp 5.211.500
- IVc: Rp 3.307.300 - Rp 5.431.900
- IVd: Rp 3.447.200 - Rp 5.661.700
- IVe: Rp 3.593.100 - Rp 5.901.200
Artikel ini telah tayang di TribunJatim.com dengan judul Kenaikan Gaji PNS Bakal Diumumkan Jokowi 16 Agustus 2023, Tukin Bakal Beda Meski 1 Institusi
Baca berita-berita terbaru Tribun Manado di: Google News
Baca juga: Terungkap Siapa yang Pakai Uang Tabungan Murid SD di Pangandaran, Ternyata Sudah Pernah Terjadi
Tags
PNS
gaji
Kenaikan
Menteri Keuangan
Sri Mulyani
Presiden
Jokowi
Joko Widodo
TRIBUNMANADO.CO.ID
Tribun Manado
Berita Terkait
Berita Terkait: #Gaji PNS
Terungkap Alasan Gaji PNS Tidak Naik Tahun 2026, Ini Kata Menkeu Sri Mulyani |
![]() |
---|
Daftar Lengkap Gaji PNS 2025, Segini Besarannya dari Golongan I hingga IV |
![]() |
---|
Heboh THR dan Gaji ke-13 ASN Akan Dihapus Usai Prabowo Intruksi Efisiensikan Aggaran APBN 2025 |
![]() |
---|
Berikut Rincian Kenaikan Gaji dan Tunjangan PNS 2025, Beda Berdasarkan Golongan |
![]() |
---|
Daftar Gaji Terbaru PNS 2024, Sesuai Peraturan Pemerintah |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.