Sulawesi Utara
Segini Pendapatan Sulawesi Utara dari Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor, Disetor Pertamina
PBBKB merupakan pajak atas penggunaan semua jenis bahan bakar cair atau gas untuk kendaraan bermotor dan alat berat.
Penulis: Alpen Martinus | Editor: Alpen Martinus
TRIBUNMANADO.CO.ID - Pendapatan Asli Daerah (PAD) Provinsi Sulawesi Utara bertambah.
Kali ini bersumber dari Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) tahun 2022.
Selain Sulawesi Utara ada lima Provinsi lain di Pulau Sulawesi yang menerima setoran tersebut.
Baca juga: Sulut Dapat Rp 280 M, Pertamina Setor Rp 1,9 T Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor Wilayah Sulawesi
Nilai yang diterima masing-masing provinsi cukup besar jumlahnya.
Semua berdasarkan keaktifan masyarakat menggunkanan produk pertamina.
Paling banyak adalah penggunaan bahan bakar bersubsidi.
Sulawesi Utara bisa meningkatkan lagi penggunaan bahan bakar minyak.
Baca juga: Lowongan Kerja PT Pertamina Hulu Rokan, Tidak Ada Batasan Umur, Begini Cara Daftarnya
PT Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi menyetorkan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) tahun 2022 kepada enam pemerintah provinsi di Sulawesi.
Enam provinsi itu, Sulawesi Selatan; Sulawesi Utara; Sulawesi Barat; Sulawesi Tenggara; Sulawesi Tengah, dan Gorontalo.
Total PBBMKB yang disetorkan senilai Rp 1,9 triliun.
PBBKB merupakan pajak atas penggunaan semua jenis bahan bakar cair atau gas untuk kendaraan bermotor dan alat berat.
Baca juga: Lowongan Kerja Pertamina Dibuka untuk Program Magang Lulusan SMA-S1, Pendaftaran Terakhir Hari Ini
Pertamina dikenakan tarif PBBKB untuk jenis BBM tertentu (subsidi) dan jenis BBM khusus penugasan sebesar 5 persen.
Lalu, jenis BBM umum transportasi dan umum industri sebesar 7,50 persen, jenis BBM umum sektor industri sebesar 1,29 persen dan jenis BBM umum pertambangan dan kehutanan sebesar 6,75 persen.
Area Manager Communication, Relation, dan CSR Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi, Fahrougi Andriani Sumampouw, menyampaikan, Pertamina merupakan perusahaan yang taat terhadap pajak.
Secara rinci, Fahrougi menjelaskan setoran PBBKB tertinggi selama tahun 2022 berada pada Provinsi Sulawesi Selatan yakni sebesar Rp 824 miliar.
Kemudian, Sulawesi Tenggara Rp 382 miliar, Sulawesi Tengah Rp 280,8 miliar; Sulawesi Utara Rp 280,7 miliar, Gorontalo Rp 89 miliar dan Sulawesi Barat Rp 78 miliar.
Fahrougi menambahkan, Pertamina hadir tidak hanya menyalurkan energi kepada masyarakat namun secara rutin ikut menambah Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan secara tidak langsung ikut mendorong kemajuan infrastruktur daerah.
“Tingginya setoran pajak kepada pemerintah tentunya tidak lepas dari dukungan masyarakat yang senantiasa menggunakan produk BBM unggulan Pertamina baik yang bersubsidi maupun yang nonsubsidi," katanya kepada Tribunmanado.co.id, Selasa (20/06/2023).
Fahrougi juga menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada masyarakat di seluruh wilayah Sulawesi yang telah memilih menggunakan Bahan Bakar Minyak (BBM) berkualitas dan ramah lingkungan dari Pertamina.
Ia berharap minat masyarakat untuk menggunakan BBM berkualitas seperti Pertamax Series dan Dex Series semakin meningkat karena akan berdampak langsung kepada setoran pajak yang dapat meningkatkan pembangunan wilayah provinsi tersebut. (ndo)
Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB)
Pendapatan Asli Daerah (PAD)
BBM
Fahrougi Andriani Sumampouw
CSR Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi
Perjalanan Sunyi AFMI di Sulawesi Utara: Rescue Anjing dan Kucing di Pasar hingga Adopsi |
![]() |
---|
3 Berita Populer Sulawesi Utara: Polisi Gagalkan Penimbunan Solar, Mutasi Pejabat di Polres Minut |
![]() |
---|
Panwasrah Porprov KONI Sulut Mantapkan Persiapan: Pastikan Semuanya Berjalan Maksimal |
![]() |
---|
3 Berita Populer Sulawesi Utara: Kasus Dana Hibah Pilwako Tomohon, Korupsi di Dinas Kominfo Sulut |
![]() |
---|
Dua Kasus Korupsi di Sulawesi Utara Segera Miliki Tersangka, Polda Sulut Tunggu Hasil Audit BPKP |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.