Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Sulawesi Utara

Segini Pendapatan Sulawesi Utara dari Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor, Disetor Pertamina

PBBKB merupakan pajak atas penggunaan semua jenis bahan bakar cair atau gas untuk kendaraan bermotor dan alat berat.

Penulis: Alpen Martinus | Editor: Alpen Martinus
Tribun Bali/Ragil Armando
Berikut ini update harga BBM Pertamina hari ini, Sabtu (11/2/2023) di Sulawesi Utara dan 35 daerah lainnya di Indonesia. 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Pendapatan Asli Daerah (PAD) Provinsi Sulawesi Utara bertambah.

Kali ini bersumber dari Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) tahun 2022.

Selain Sulawesi Utara ada lima Provinsi lain di Pulau Sulawesi yang menerima setoran tersebut.

Baca juga: Sulut Dapat Rp 280 M, Pertamina Setor Rp 1,9 T Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor Wilayah Sulawesi

Nilai yang diterima masing-masing provinsi cukup besar jumlahnya.

Semua berdasarkan keaktifan masyarakat menggunkanan produk pertamina.

Paling banyak adalah penggunaan bahan bakar bersubsidi.

Sulawesi Utara bisa meningkatkan lagi penggunaan bahan bakar minyak.

Baca juga: Lowongan Kerja PT Pertamina Hulu Rokan, Tidak Ada Batasan Umur, Begini Cara Daftarnya

PT Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi menyetorkan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) tahun 2022 kepada enam pemerintah provinsi di Sulawesi.

Enam provinsi itu, Sulawesi Selatan; Sulawesi Utara; Sulawesi Barat; Sulawesi Tenggara; Sulawesi Tengah, dan Gorontalo.

Total PBBMKB yang disetorkan senilai Rp 1,9 triliun.

PBBKB merupakan pajak atas penggunaan semua jenis bahan bakar cair atau gas untuk kendaraan bermotor dan alat berat.

Baca juga: Lowongan Kerja Pertamina Dibuka untuk Program Magang Lulusan SMA-S1, Pendaftaran Terakhir Hari Ini

Pertamina dikenakan tarif PBBKB untuk jenis BBM tertentu (subsidi) dan jenis BBM khusus penugasan sebesar 5 persen.

Lalu, jenis BBM umum transportasi dan umum industri sebesar 7,50 persen, jenis BBM umum sektor industri sebesar 1,29 persen dan jenis BBM umum pertambangan dan kehutanan sebesar 6,75 persen.

Area Manager Communication, Relation, dan CSR Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi, Fahrougi Andriani Sumampouw, menyampaikan, Pertamina merupakan perusahaan yang taat terhadap pajak.

Secara rinci, Fahrougi menjelaskan setoran PBBKB tertinggi selama tahun 2022 berada pada Provinsi Sulawesi Selatan yakni sebesar Rp 824 miliar.

Halaman
12
Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved