Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Minahasa Sulawesi Utara

Pembangunan Gedung Mentalitas Pancasila Mandek, Begini Klarifikasi Pihak Unima Tondano

Pikan Unima bakal berurusan ke Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara, karena diduga adanya unsur Korupsi dalam pembangunan proyek tersebut.

Penulis: Mejer Lumantow | Editor: Rizali Posumah
tribunmanado.co.id/Mejer Lumantow
Kepala Humas Unima Drs. Titof Tulaka, klarifikasi terkait madeknya Pembangunan Gedung Pancasila Unima. 

Manado, TRIBUNMANADO.CO.ID - Lagi, Universitas Negeri Manado (Unima) menjadi sorotan Publik. 

Mega Proyek Pembangunan Pusat Pembinaan Mentalitas Pancasila di Unima yang dimulai beberapa tahun lalu, diduga mangkrak.

Alhasil, pihak Unima pun bakal berurusan dengan Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara, karena diduga adanya unsur Korupsi dalam pembangunan proyek tersebut.

Diketahui, tak tanggung-tanggung anggaran senilai Rp 82 miliar dikucurkan oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Tahun Anggaran (TA) 2022.

Proyek itu dimenangkan oleh sebuah perusahaan yang kemudian berperkara di PTUN.

Kemudian ditenderkan ulang dan dimenangkan oleh PT Razasa Karya.

Perusahaan ini memenangkan tender ulang dengan harga penawaran Rp 64 miliar. Artinya ada sisa hasil tender (SHT) senilai Rp 18 miliar.

PT Razasa Karya dan diberi waktu kerja dari 12 September hingga akhir Desember 2022.

Kemudian adendum selama 111 hari.

Dana sudah dicairkan sebesar 20 persen dari Rp 64 miliar atau sebesar Rp 13,4 miliar.

PT Rasaza Karya perusahan yang memenangkan proyek tersebut tidak mampu menyelesaikan pembangunan.

Terkait hal ini, Pihak Unima memberikan klarifikasi soal tudingan pembangunan proyek gedung Pancasila terbengkalai atau mangkrak. 

Menurut Kepala Humas Unima Drs. Titof Tulaka, SH, MAP, bahwa tuduhan itu tak benar. 

"Itu kan sudah sesuai dengan aturan yang ada. Bahwa 31 Maret tahun 2023 berakhir masa kontrak dengan PT Razasa Karya," ujar Titof kepada Tribunmanado.co.id, Selasa (20/6/2023).

Dijelaskannya, pada tanggal 31 Maret 2023 pihak Unima dalam hal ini Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) telah mengeluarkan surat dalam pemutusan kontrak dengan PT. Razasa Karya (sebagai kontraktor).

Dan PT Daya Cipta Dianrancana (sebagai konsultan pengawas manajemen konstruksi) dan itu sudah diterima oleh kedua perusahaan tersebut. 

"Pada prinsipnya, dalam pembangunan gedung itu tidak benar jika dikatakan proyek mangkrak, karena pembangunannya sementara dicarikan solusi untuk diselesaikan," kelitnya.

Lanjut Titof, Pembangunan dikatakan mangkrak apabila bangunan atau konstruksinya berhenti di tengah jalan (kehabisan dana) atau tidak pernah dimulai sama sekali. 

Sedangkan, katanya, bangunan di Unima ini letak persoalannya pada masa kontrak kerja yang sudah habis waktu.

"Jadi, jika sudah ada solusi, pembangunannya akan dilanjutkan. Tentu harus melalui prosedur yang berlaku dalam aturan perundang-undangan dan persyaratan yang berkaitan dengan pembangunan," terang Titof.

"Jadi kalau ada yang bilang proyek mangkrak, itu jelas-jelas salah. Karena proyek ini nantinya akan diselesaikan," tegasnya lagi.

Artinya, kata Titof, Kalau proyek mangkrak itu sudah berbulan-bulan dan bertahun-tahun tak kunjung selesai. 

Sedangkan gedung yang dimaksud baru habis waktu atau putus kontrak, kan aneh jika dibilang proyek mangkrak.

"Intinya dalam pengerjaan pembangunan gedung itu pihak Unima telah melaksanakannya sesuai prosedur. Semua sudah sesuai prosedur, apalagi yang kurang," katanya.

Ia pun melanjutkan, masalahnya sekarang pasca kontrak habis dan setelah batas waktu 31 Maret 2023, PPK sudah tiga kali mengeluarkan surat kepada pihak ketiga atau perusahaan untuk menyetop pengerjaan.

Namun, perusahaan masih saja bekerja di lokasi.

"Jadi jika dibilang Unima yang salah, menurut saya itu sangat-sangat keliru. Apalagi sudah menggiring opini bahwa Unima melakukan tindakan pembiaran dan atau menghindar jika ingin dimintai keterangan," sentilnya.

Selama ini, kata Titof, pihaknya sangat terbuka bagi siapapun untuk meminta informasi dan atau klarifikasi.

Ditambahkannya, jika ingin berkoordinasi ada Bagian Humas. Karena kami yang telah diberi kepercayaan.

Sesuai prosedur pimpinan untuk pemberitaan dan atau berhubungan dengan pers adalah humas. 

"Kami tak terima atau keberatan apabila pimpinan dituduh menghindar jika ingin dimintai keterangan. Setahu kami pimpinan jika keluar daerah, itu dalam rangka kepentingan lembaga," bebernya.

Selain itu, Titof menyebut, proyek ini tidak semata-mata hanyalah tanggungjawab Unima, proses lelang hingga pembangunan dipantau langsung kementerian.

Apalagi soal pembiayaannya, perlu ketelitian.

"Proyek ini diawasi langsung kementerian, mulai dari proses lelang, pengerjaan sampai pembiayaan itu dipantau Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara (BABUN).

Dananya langsung dari kementerian, bukan dana internal Unima," pungkas Titof Tulaka. (Mjr)

Baca berita lainnya di: Google News

Berita terbaru Tribun Manado: klik di sini

Sumber: Tribun Manado
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved